Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (28/5/2018). Terdakwa kasus itu Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam sidang ini diagendakan penyampain tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh Syafruddin.
Jaksa KPK menganggap dakwaan yang dibuatnya terhadap SAT telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga telah mencantumkan semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Sehingga materi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan tidak perlu kami tanggapi," kata jaksa Haerudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili mantan Kepala BPPN tersebut. Lantaran, dalam surat dakwaan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, fakta perbuatan, serta tidak ada satu unsur pasal yang tertinggal.
"Surat dakwaan penuntut umum nomor 40/TUT.01.04/24/05/2018 telah pula mencantumkan tanggal yaitu 2 Mei 2018 dan telah ditandatangani oleh penuntut umum yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, SAT bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan ata eksepsi terhadap dakwaan KPK lantaran diduga telah melakukan korupsi pada kasus BLBI hingga Rp 4.58 triliun.
Saat membacakan eksepsi, SAT menyatakan lepas tanggungjawab soal persetujuan terkait pelunasan hutang BLBI melalui pelunasan di luar pengadilan dengan cara menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition and Agreement (MSAA).
MSAA merupakan penandatanganan dokumen Release and Discharge antara Badan Penyehatan Perbankan Negara(BPPN), Menteri Keuangan RI, dan Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI yang terjadi pada 25 Mei 1999 lalu.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Syafruddin menyebut bahwa kliennya saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPPN, sehingga penandatanganan MSAA berlangsung bukan atas campurtangan Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin