Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (28/5/2018). Terdakwa kasus itu Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam sidang ini diagendakan penyampain tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh Syafruddin.
Jaksa KPK menganggap dakwaan yang dibuatnya terhadap SAT telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga telah mencantumkan semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Sehingga materi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan tidak perlu kami tanggapi," kata jaksa Haerudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili mantan Kepala BPPN tersebut. Lantaran, dalam surat dakwaan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, fakta perbuatan, serta tidak ada satu unsur pasal yang tertinggal.
"Surat dakwaan penuntut umum nomor 40/TUT.01.04/24/05/2018 telah pula mencantumkan tanggal yaitu 2 Mei 2018 dan telah ditandatangani oleh penuntut umum yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, SAT bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan ata eksepsi terhadap dakwaan KPK lantaran diduga telah melakukan korupsi pada kasus BLBI hingga Rp 4.58 triliun.
Saat membacakan eksepsi, SAT menyatakan lepas tanggungjawab soal persetujuan terkait pelunasan hutang BLBI melalui pelunasan di luar pengadilan dengan cara menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition and Agreement (MSAA).
MSAA merupakan penandatanganan dokumen Release and Discharge antara Badan Penyehatan Perbankan Negara(BPPN), Menteri Keuangan RI, dan Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI yang terjadi pada 25 Mei 1999 lalu.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Syafruddin menyebut bahwa kliennya saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPPN, sehingga penandatanganan MSAA berlangsung bukan atas campurtangan Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno