Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (28/5/2018). Terdakwa kasus itu Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam sidang ini diagendakan penyampain tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh Syafruddin.
Jaksa KPK menganggap dakwaan yang dibuatnya terhadap SAT telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga telah mencantumkan semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Sehingga materi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan tidak perlu kami tanggapi," kata jaksa Haerudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili mantan Kepala BPPN tersebut. Lantaran, dalam surat dakwaan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, fakta perbuatan, serta tidak ada satu unsur pasal yang tertinggal.
"Surat dakwaan penuntut umum nomor 40/TUT.01.04/24/05/2018 telah pula mencantumkan tanggal yaitu 2 Mei 2018 dan telah ditandatangani oleh penuntut umum yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, SAT bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan ata eksepsi terhadap dakwaan KPK lantaran diduga telah melakukan korupsi pada kasus BLBI hingga Rp 4.58 triliun.
Saat membacakan eksepsi, SAT menyatakan lepas tanggungjawab soal persetujuan terkait pelunasan hutang BLBI melalui pelunasan di luar pengadilan dengan cara menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition and Agreement (MSAA).
MSAA merupakan penandatanganan dokumen Release and Discharge antara Badan Penyehatan Perbankan Negara(BPPN), Menteri Keuangan RI, dan Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI yang terjadi pada 25 Mei 1999 lalu.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Syafruddin menyebut bahwa kliennya saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPPN, sehingga penandatanganan MSAA berlangsung bukan atas campurtangan Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting