Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (28/5/2018). Terdakwa kasus itu Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam sidang ini diagendakan penyampain tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh Syafruddin.
Jaksa KPK menganggap dakwaan yang dibuatnya terhadap SAT telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga telah mencantumkan semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Sehingga materi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan tidak perlu kami tanggapi," kata jaksa Haerudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, jaksa meyakini Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili mantan Kepala BPPN tersebut. Lantaran, dalam surat dakwaan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, fakta perbuatan, serta tidak ada satu unsur pasal yang tertinggal.
"Surat dakwaan penuntut umum nomor 40/TUT.01.04/24/05/2018 telah pula mencantumkan tanggal yaitu 2 Mei 2018 dan telah ditandatangani oleh penuntut umum yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, SAT bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan ata eksepsi terhadap dakwaan KPK lantaran diduga telah melakukan korupsi pada kasus BLBI hingga Rp 4.58 triliun.
Saat membacakan eksepsi, SAT menyatakan lepas tanggungjawab soal persetujuan terkait pelunasan hutang BLBI melalui pelunasan di luar pengadilan dengan cara menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition and Agreement (MSAA).
MSAA merupakan penandatanganan dokumen Release and Discharge antara Badan Penyehatan Perbankan Negara(BPPN), Menteri Keuangan RI, dan Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI yang terjadi pada 25 Mei 1999 lalu.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Syafruddin menyebut bahwa kliennya saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPPN, sehingga penandatanganan MSAA berlangsung bukan atas campurtangan Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka