Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak eksepsj atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Menanggapi hal itu, tim kausa hukum Syafruddin menilai wajar jika jaksa KPK menolaknya.
"Pihak jaksa itu minta eksepsi supaya ditolak, kami sudah menyampaikan eksepsi yang menurut pertimbangan kami sesuatu yang harus kami kemukakan. Tapi jaksa menganggap sebagian yang kami kemukakan itu termasuk ke materi perkara," kata tim penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Menurut Yusril, apa yang disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi merupakan hal penting karena terkait kewenangan untuk mengadili kliennya tersebut.
"Kalau sudah ngasih tanggapan, kita dengarlah putusan hakim pada Kamis, 31 Mei 2018 akan datang seperti apa putusannya. Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan," katanya.
Sementara itu, Ahmad Yani yang juga tim penasihat hukum Syafruddin menegaskan, meski jaksa KPK menolak eksepsi namun mengakui apa yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut.
"Artinya secara tidak langsung dan secara diam-diam, jaksa penuntut umum itu mengakui apa yang kita buat dalam eksepsi tersebut, kita tinggal pertimbangan majelis hakim nanti," jelas Yani.
Lebih lanjut, Yani menuturkan jika majelis hakim menerima eksepsinya maka secara otomatis perkara yabg menjerat SAT dihentikan.
"Kalau tidak diterima berarti akan dilanjutkan, nanti kita lihat saja," tutupnya.
Dalam perkara ini, Mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen