Suara.com - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar untuk membayar kerugian negara.
Hal ini disampaikan Anas dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Saat persidangan, Anas melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, untuk menjelaskan perkara hukum yang menjeratnya.
"Saudara ahli, saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang tentang apa makna nyata dan pasti, bukan asumsi, bukan kira-kira, bukan dari keterangan lisan orang apalagi yang tidak kredibel. Parameter nyata pasti itu apa? " tanya Anas.
Dian menjelaskan, untuk dapat melihat kerugian negara harus didasari dokumen berisi data valid. Setelahnya, data pasti itu harus diaudit dan diinvestigasi.
"Ini guna menghindari perdebatan, supaya dapat yakin dari apa yang disampaikan," kata Dian.
Kemudian Anas mempersoalkan uang pengganti yang harus dibayarnya tersebut tidak didasari atas hasil audit, melainkan keterangan lisan.
Dian menilai, kondisi yang disampaikan oleh Anas tidak memenuhi standar khusus untuk menghitung kerugian negara. Sebab, jika tidak memenuhi standar prosedur, dapat dibatalkan.
"Data itu harus relevan, akurat, akuntabel dan asersi," jelas Dian.
Baca Juga: Jambret Pejabat, Geng Tenda Oranye Teroganisir saat Beraksi
Karenanya, staf pengajar Universitas Indonesia ini berpendapat, uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti.
"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti," jelasnya.
Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar