Suara.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar enggan menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum.
Artidjo menyebut etika hakim sangat ketat perihal komentar tersebut. Dirinya tidak boleh mengomentari perkara yang telah diproses atau perkara yang ia tangani. Baginya, itu adalah bagian dari kode etik seorang hakim agung.
"Saya kira tidak perlu saya jawab perihal pengajuan PK Anas Urbaningrum, itu tidak boleh," kata Artidjo di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2018).
Artidjo menepis kabar perihal upaya pengajuan PK oleh Anas Urbaningrum karena dirinya telah resmi purna tugas sebagai Hakim Agung terhitung tanggal 22 Mei 2018.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun Anas mengajukan banding atas vonis tersebut dan hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 7 tahun.
Meski begitu Anas tetap tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar justru memutus lain.
Hukuman Anas diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Berita Terkait
-
18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
-
Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?
-
Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang
-
Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh