Suara.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar enggan menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum.
Artidjo menyebut etika hakim sangat ketat perihal komentar tersebut. Dirinya tidak boleh mengomentari perkara yang telah diproses atau perkara yang ia tangani. Baginya, itu adalah bagian dari kode etik seorang hakim agung.
"Saya kira tidak perlu saya jawab perihal pengajuan PK Anas Urbaningrum, itu tidak boleh," kata Artidjo di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2018).
Artidjo menepis kabar perihal upaya pengajuan PK oleh Anas Urbaningrum karena dirinya telah resmi purna tugas sebagai Hakim Agung terhitung tanggal 22 Mei 2018.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun Anas mengajukan banding atas vonis tersebut dan hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 7 tahun.
Meski begitu Anas tetap tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar justru memutus lain.
Hukuman Anas diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Berita Terkait
-
18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
-
Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?
-
Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang
-
Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar