Suara.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar enggan menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum.
Artidjo menyebut etika hakim sangat ketat perihal komentar tersebut. Dirinya tidak boleh mengomentari perkara yang telah diproses atau perkara yang ia tangani. Baginya, itu adalah bagian dari kode etik seorang hakim agung.
"Saya kira tidak perlu saya jawab perihal pengajuan PK Anas Urbaningrum, itu tidak boleh," kata Artidjo di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2018).
Artidjo menepis kabar perihal upaya pengajuan PK oleh Anas Urbaningrum karena dirinya telah resmi purna tugas sebagai Hakim Agung terhitung tanggal 22 Mei 2018.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun Anas mengajukan banding atas vonis tersebut dan hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 7 tahun.
Meski begitu Anas tetap tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar justru memutus lain.
Hukuman Anas diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Berita Terkait
-
18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
-
Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?
-
Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang
-
Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen