Suara.com - Anas Urbaningrum menyebut ada kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anas merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kemudian diperberat menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan Hakim Artidjo Alkostar yang memberatkan hukumannya melakukan kekhilafan. Sebab, Artidjo menyebut dirinya sebagai pemilik PT Permai Grup.
"Di dalam putusan kasasi saya, itu aneh sekali disebutkan kok pemilik permai grup itu Anas, bertentangan sekali dengan beberapa putusan yang inkracht itu. Makanya ada kekhilafan hakim di situ," kata Anas di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah bahwa dalam putusan tersebut dia disebut disuap oleh PT Permai Grup. Padahal, dia juga disebut sebagai pemilik PT Permai Grup.
"Masa saya dibilang pemilik menyuap diri saya sendiri? Makanya pertanyaannya, ini majelisnya baca apa nggak? Itu kekhilafan yang nyata bahkan sangat amat nyata. Makanya dua hal itulah yang membuat saya mengajukan PK. Jadi dasarnya kuat," katanya.
Anas menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap milik terpidana Muhammad Nazaruddi dan istrinya Neneng Sriwahyuni serta Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa pemilik PT Permai Grup adalah Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut tentu berbeda dengan putusan kasasinya, yang menyebut dirinya adalah pemilik PT Permai Grup.
"Kenapa tadi kami menyampaikan tiga putusan inkracht dari Nazaruddin, Neneng, sama Mindo Rosalina Manulang. Di dalam ketiga putusan itu jelas, yang namanya pemilik Permai Grup itu adalah Nazar, bahkan nanti ada perkara inkracht lain yang akan kami sampaikan, perkara TPPU Nazar," tutup Anas.
Berita Terkait
-
Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara
-
Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?
-
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
-
KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno