Suara.com - Anas Urbaningrum menyebut ada kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anas merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kemudian diperberat menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan Hakim Artidjo Alkostar yang memberatkan hukumannya melakukan kekhilafan. Sebab, Artidjo menyebut dirinya sebagai pemilik PT Permai Grup.
"Di dalam putusan kasasi saya, itu aneh sekali disebutkan kok pemilik permai grup itu Anas, bertentangan sekali dengan beberapa putusan yang inkracht itu. Makanya ada kekhilafan hakim di situ," kata Anas di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah bahwa dalam putusan tersebut dia disebut disuap oleh PT Permai Grup. Padahal, dia juga disebut sebagai pemilik PT Permai Grup.
"Masa saya dibilang pemilik menyuap diri saya sendiri? Makanya pertanyaannya, ini majelisnya baca apa nggak? Itu kekhilafan yang nyata bahkan sangat amat nyata. Makanya dua hal itulah yang membuat saya mengajukan PK. Jadi dasarnya kuat," katanya.
Anas menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap milik terpidana Muhammad Nazaruddi dan istrinya Neneng Sriwahyuni serta Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa pemilik PT Permai Grup adalah Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut tentu berbeda dengan putusan kasasinya, yang menyebut dirinya adalah pemilik PT Permai Grup.
"Kenapa tadi kami menyampaikan tiga putusan inkracht dari Nazaruddin, Neneng, sama Mindo Rosalina Manulang. Di dalam ketiga putusan itu jelas, yang namanya pemilik Permai Grup itu adalah Nazar, bahkan nanti ada perkara inkracht lain yang akan kami sampaikan, perkara TPPU Nazar," tutup Anas.
Berita Terkait
-
Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara
-
Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?
-
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
-
KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya