Suara.com - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) pada Kamis (31/5/2018) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Anas menghadirkan Wakil Direktut Keuangan Permai Grup Yulianis. Dalam keterangannya, Yulianis membantah Anas menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adikarya terkait proyek Hambalang.
"Tidak benar pak, kan proyek Hambalang Tahun 2010, mobil Harrer tahun 2009," kata Yulianis.
Mendengar bantahan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin tersebut, Anas pun menilai tuduhan tersebut hanyalah berita bohong. Meski begitu, berita bohong tersebut tetap menjadikan dirinya sebagai tersangka lalu terpidana.
"Apa lagi harrier, Harrier itu cerita hoax, jadi hoax yang jadi perkara. Jadi ada hoax yang mengatakan Anas terima mobil Harrier dari Adi Karya terkait proyek Hambalang, seratus persen itu hoax kalau baca sekarang," kata Anas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengaku mobil Harrier dengan perkara Hambalang tidak berkaitan satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya dia merasa aneh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Sama sekali tidak (berkaitan), dan mobil Harrier dari Adi Karya itu aneh sekali, tapi itulah fakta bahwa saya jadi tersangka dengan bukti katanya menerima mobil Harrier dari Adi Karya, makanya ini hoax dari planet apa?," protesnya.
Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah terkait dengan putusan majelis hakim kasasi atau hakim agung yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar. Pasalnya, bukannya memperbaiki putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Namun malah sebaliknya melipatgandakannya.
"Saya dihukum, malah dilipatgandakan oleh majelis hakim kasasi. Padahal putusan hakim kasasi, seperti yang saya bilang tadi itu, putusannya sama sekali tidak kredibel," kata Anas.
"Saya menganggap pak Artidjo itu secara pribadi orang yang kredibel, orang yang saya sangat hormati. Tapi putusannya itu sangat tidak kredibel," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!