Suara.com - AA dan YF, dua tersangka penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin merupakan anggota kelompok spesialis penjambret yang dikenal dengan nama geng Tenda Oranye.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi membeberkan modus komplotan geng yang cukup besar di Jakarta cenderung berbeda-beda ketika sedang menyasar korbannya.
"Berdasarkan tersangka (AA) ini, mereka dalam satu kelompok rata-rata setiap hari melajukan aksi 5 kali. Dan ternyata modusnya berbeda-beda," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/6/2018).
Menurut Hengki, kebanyakan sindikan spesialis penjambretan yang bermarkas di Teluk Gong, Jakarta Utara ini adalah residivis kasus kejahatan jalanan.
"Hasil penyelidikan, pelaku jambret rata-rata adalah residivis," katanya.
Dari hasil penyidikan, kata Hengki, komplotan anggota 'Tenda Oranye' ini terbagi dalam beberapa kelompok yang sangat teroganisir. Untuk kasus penjambretan terhadap Syarief, kata Hengki, AA hanya bersama dengan YF dengan menggunakan satu sepeda motor.
"Seperti korban Syarief itu hanya satu motor. Tapi ada juga modua 3 motor. 4 motor. Misal korbannya yang naik bajaj," kata dia.
Biasanya, kata Hengki modus penjambretan itu dilakukan dengan memepet kendaraan yang ditumpangi korban. Bahkan, kata dia, setiap anggota berbagi tugas apabila sedang mengincar korban yang sedang menaiki kendaraan mobil dan sepeda motor.
"Mepet kanan kiri belakang, bayang-banyangi agar jika ada yang kejar terhalangi. Ada juga 3 motor, 2 mepet belakang membayangi. Makanya modusnya pepet, rampas," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga sedang menggali keterangan tersangka AA agar bisa menyikat habis para anggota geng 'Tenda Oranye' lainnya yang masih berkeliaran di jalan raya. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga sudah menangkap 5 kelompok penjambret yang diduga berafiliasi dengan geng 'Tenda Oranye'.
"Selain tersangka yang kita tangkap ini, kami sudah tangkap 5 kelompok lain tapi saat ini masih pengembangan untuk memenuhi alat bukti yang ada," katanya.
Polisi meringkus AA dan YF di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Aksi penjambretan itu terjadi ketika Syarief sedang bersepeda dari rumah menuju Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (24/6/2018). Kedua pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon genggam merek Iphone X yang disimpan korban di dalam tas pinggang.
Dari aksi penjambretan itu, Syarief mengalami luka patah di bagian bahu kiri karena terjatuh dari sepeda saat melawan kedua bandit jalanan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
-
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
-
2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?
-
Menpar Widiyanti Tegaskan Isu Mandi Air Galon Hoaks: Itu Hanya Karangan
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
-
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos dari Amukan Massa Saat Penjarahan
-
PPP Sulteng Kompak Dukung Agus Suparmanto Jadi Caketum di Muktamar 2025
-
Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina