Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan aturan larangan para mantan narapidana koruptor maju sebagai caleg. Alasannya proses demokrasi di Indonesia harus bersih dari masalah korupsi.
Hidayat mengatakan keputusan KPU yang membuat peraturan PKPU soal larangan eks narapidana korupsi nyaleg menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
"Dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar sejak dari hulunya sampai ke hilirnya proses demokrasi kita pemilu kita distrerilkan dari yang terkait dengan masalah korupsi," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).
Ia menyampaikan pesan kepada seluruh eks napi koruptor yang ingin maju sebagai caleg di Pileg 2019 untuk mengurungkan niatnya. Hal itu disebabkan, Hidayat melihat masih ada kader-kader partai politik yang lebih pantas maju sebagai calon legislatif.
"Napi mantan koruptor ya sebaiknya sudahlah berikan kepada yang non korupsi atau non koruptor karena di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring dengan masalah korupsi itu masih berjuta kali lebih banyak," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?