Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi koruptor sebagai langkah yang dipaksakan. Menurut dia, publik kini sudah lebih cerdas dalam menentukan pilihannya.
Bamsoet (sapaan akrab Bambang Soesatyo) mengatakan, KPU dinilai memaksakan diri dan menganggap publik hingga kini masih belum cerdas sehingga harus memaksa untuk membuat aturan yang tidak selaras dengan undang-undang.
"Soal mantan narapidana ini diserahkan lagi kepada masyarakat yang memilih, kita sudah cerdas. Tapi saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat itu tidak cerdas," kata Bamsoet di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (2/7/2018).
Bamsoet memaparkan, hingga kini Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenhumkan masih dalam posisi menentang Peraturan KPU terkait eks napi koruptor karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam undang-undang.
Ia khawatir apabila banyak yang menentang keputusan KPU disaat KPU bersikeras dengan aturannya sendiri, nantinya akan memunculkan permasalahan baru.
"Posisi DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu (menentang), saya nggak tahu apakah nanti apakah ini akan menjadi kekisruhan baru," kata Bamsoet.
Untuk diketahui, KPU telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman menetapkan PKPU itu pada Sabtu (30/6/2018) lalu.
Dalam PKPU tersebut, ada salah satu poin yang menyebutkan, adanya larangan bagi mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Tewas Mengenaskan di Gudang Meruya, Keseharian Rina Pakai Jilbab
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender