Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai Peraturan KPU (PKPU) terkait kemenangan tahanan KPK, Syahri Mulyo, pada Pemilihan Bupati Tulungagung 2018.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo memenangi Pilbup Tulungagung dalam Pilkada Serentak 2018 yang digelar, Rabu (27/6) lalu.
Calon bupati dari pihak petahana tersebut ditahan KPK sejak pertengahan Juni lalu. Dia menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur Tulungagung.
Baca Juga: Indonesia Tambah Satu Wakil di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2018
Syahri Mulyo diduga menerima fee proyek peningkatan infrastruktur jalan di Tulungagung sebesar Rp 2,5 miliar.
"Tugas KPU menjalankan tahapan sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
Adapun tahapannya, yakni setelah pemungutan suara, menunggu hasil rekapitulasi suara mulai di kecamatan dan kabupaten.
"Jadi, setelah pemungutan suara, kemudian rekap di kecamatan, rekap di kabupaten kemudian ditetapkan hasil pemilihan. Setelah itu diserahkan kepada para pihak yang diatur dalam Undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Upacara Pembukaan Asian Games 2018
Terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka, Arief menuturkan hal tersebut bukan kewenangan KPU, namun menjadi kewenangan institusi lainnya.
"Selebihnya sudah menjadi kewenangan institusi yang lain," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum