Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, yang salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya mendukung PKPU tersebut.
Ia menjelaskan, PKS tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang eks napi korupsi sebagai caleg pada pemilu nanti.
“Kami tidak pernah mencalonkan mantan napi koruptor. Kami tidak pernah melakukan itu," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).
Wakil Ketua MPR tersebut menilai, peraturan tersebut tentu akan mengundang polemik karena banyak pihak yang menentang, dikarenakan tidak sesuai undang-undang.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Namun, ia berharap PKPU tersebut bisa dinilai sebagai komitmen KPU memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Ini memang menjadi polemik, tapi ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat Indonesia tentang komitmen memberantas korupsi," harapnya.
Oleh sebab itu, PKS terus mendukung KPU untuk mempersempit ruang eks napi korupsi kembali menduduki kursi parlemen.
Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Gudang Tempat Mayat Rina Tergeletak
"PKS sangat setuju sejak dari awal, kalaupun tidak ada aturan ini, PKS tetap tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!