Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, yang salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya mendukung PKPU tersebut.
Ia menjelaskan, PKS tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang eks napi korupsi sebagai caleg pada pemilu nanti.
“Kami tidak pernah mencalonkan mantan napi koruptor. Kami tidak pernah melakukan itu," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).
Wakil Ketua MPR tersebut menilai, peraturan tersebut tentu akan mengundang polemik karena banyak pihak yang menentang, dikarenakan tidak sesuai undang-undang.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Namun, ia berharap PKPU tersebut bisa dinilai sebagai komitmen KPU memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Ini memang menjadi polemik, tapi ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat Indonesia tentang komitmen memberantas korupsi," harapnya.
Oleh sebab itu, PKS terus mendukung KPU untuk mempersempit ruang eks napi korupsi kembali menduduki kursi parlemen.
Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Gudang Tempat Mayat Rina Tergeletak
"PKS sangat setuju sejak dari awal, kalaupun tidak ada aturan ini, PKS tetap tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor