Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, yang salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya mendukung PKPU tersebut.
Ia menjelaskan, PKS tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang eks napi korupsi sebagai caleg pada pemilu nanti.
“Kami tidak pernah mencalonkan mantan napi koruptor. Kami tidak pernah melakukan itu," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).
Wakil Ketua MPR tersebut menilai, peraturan tersebut tentu akan mengundang polemik karena banyak pihak yang menentang, dikarenakan tidak sesuai undang-undang.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Namun, ia berharap PKPU tersebut bisa dinilai sebagai komitmen KPU memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Ini memang menjadi polemik, tapi ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat Indonesia tentang komitmen memberantas korupsi," harapnya.
Oleh sebab itu, PKS terus mendukung KPU untuk mempersempit ruang eks napi korupsi kembali menduduki kursi parlemen.
Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Gudang Tempat Mayat Rina Tergeletak
"PKS sangat setuju sejak dari awal, kalaupun tidak ada aturan ini, PKS tetap tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar