Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan Nota Laporan Pertanggungjawaban APBD DKI pada tahun 2017 kepada DPRD setempat, Senin (2/7/2018).
Dalam laporannya, Anies menuturkan, pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2017 telah mencapai target.
"Realisasi pendapatan daerah ditargetkan Rp 62,51 Triliun dan terealisasi Rp 64,82 Triliun atau 103,69 persen," ujar Anies dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Jakarta.
Adapun pendapatan daerah terdiri dari pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi Rp 43,90 Triliun atau 105,31 persen dari target Rp 41,68 Triliun.
Kemudian, realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp 18,96 Triliun atau 101,46 persen dari target Rp 18,69 Triliun.
"Komponen ketiga adalah realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 1,95 Triliun atau 91,52 persen dari target Rp 2,13 Triliun," kata dia.
Anies juga memaparkan realisasi Belanja Daerah yang terdiri dari Realisasi Belanja Tidak Langsung yakni sebesar Rp 23,73 Triliun, dan Realisasi Belanja Langsung Rp 27,32 Triliun.
"Salah satu komponen dari belanja langsung adalah belanja modal di antaranya belanja tanah Rp 1,29 triliun, belanja peralatan dan mesin Rp 1,93 triliun, belanja gedung dan bangunan Rp 5,83 triliun serta belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 1,97 triliun," kata Anies.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyampaikan perihal neraca daerah dan arus kas.
Baca Juga: Susunan Pemain Brasil vs Meksiko di Babak 16 Besar
Kata Anies, posisi neraca daerah per 31 Desember 2017 yakni sebesar Rp 929,19 triliun.
"Secara garis besar dapat saya sampaikan posisi neraca daerah per tanggal 31 Desember 2017 terdiri dari aset Rp 464,6 triliun, kewajiban sebesar Rp 2,67 triliun dan ekuitas sebesar Rl 461,92 triliun," tandasnya.
Dalam sidang rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Tri Wisaksana dan dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Abraham Lunggana (Lulung).
Nantinya, DPRD akan menyampaikan tanggapannya pada sidang paripurna selanjutnya pada Rabu mendatang 4 Juli 2018.
Berita Terkait
-
Anak Menpora Dipukul, Sandiaga: Jangan Langsung Salahkan Jakmania
-
Anies Klaim Tak Bahas Pilpres 2019 dengan JK saat Naik Mobil RI 2
-
Mau Ucapkan Selamat, Anies Baswedan Misscall Ganjar Pranowo
-
Rumah Tanpa DP, Anies : Jakarta Mulai, Kini Nasional Mengadopsi
-
Banyak Buaya, Anies : Nggak Usah Masuk Gorong-gorong Dulu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu