Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapakan Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya, Hang Artha John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap. Hang Artha menjadi tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. PT Sharleen Raya merupakan perusahaan yang termasuk dalam JECO Group.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT SR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaria mengatakan Hang Artha diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas perbuatannya tersebut, Hang Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hang Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Sebelumnya telah diproses 5 orang anggota DPR-RI, 1 Kepala Badan, 1 Bupati dan 4 swasta.
Mereka adalah Abdul Khoir, Direktur Utama PT.WTU, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tira, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Julia Prasetyarini, swasta, Dessy A Edwin, Ibu Rumah Tangga, Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPN) IX Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng, Komisaris PT.CMP, Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.
"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," kata Basaria.
Basaria mengatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka Hang Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Amran sebesar Rp 10,6 miliar, Damayanti sebesar Rp 1 miliar.
"Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5 orang saksi termasuk 3 terpidana di Sukamiskin pada Kamis (28/6), yaitu: AHM, BSU dan SKS," katanya.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Gondang dan Giriroto Rampung 2018
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Damayanyi bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun 2016.
Korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat karena dengan terjadinya korupsi maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi terciderai. Karenanya, KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khusunya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi.
"Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silahkan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," tutup Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith