Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapakan Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya, Hang Artha John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap. Hang Artha menjadi tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. PT Sharleen Raya merupakan perusahaan yang termasuk dalam JECO Group.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT SR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaria mengatakan Hang Artha diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas perbuatannya tersebut, Hang Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hang Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Sebelumnya telah diproses 5 orang anggota DPR-RI, 1 Kepala Badan, 1 Bupati dan 4 swasta.
Mereka adalah Abdul Khoir, Direktur Utama PT.WTU, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tira, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Julia Prasetyarini, swasta, Dessy A Edwin, Ibu Rumah Tangga, Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPN) IX Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng, Komisaris PT.CMP, Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.
"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," kata Basaria.
Basaria mengatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka Hang Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Amran sebesar Rp 10,6 miliar, Damayanti sebesar Rp 1 miliar.
"Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5 orang saksi termasuk 3 terpidana di Sukamiskin pada Kamis (28/6), yaitu: AHM, BSU dan SKS," katanya.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Gondang dan Giriroto Rampung 2018
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Damayanyi bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun 2016.
Korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat karena dengan terjadinya korupsi maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi terciderai. Karenanya, KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khusunya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi.
"Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silahkan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," tutup Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK