Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapakan Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya, Hang Artha John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap. Hang Artha menjadi tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. PT Sharleen Raya merupakan perusahaan yang termasuk dalam JECO Group.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT SR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaria mengatakan Hang Artha diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas perbuatannya tersebut, Hang Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hang Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Sebelumnya telah diproses 5 orang anggota DPR-RI, 1 Kepala Badan, 1 Bupati dan 4 swasta.
Mereka adalah Abdul Khoir, Direktur Utama PT.WTU, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tira, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Julia Prasetyarini, swasta, Dessy A Edwin, Ibu Rumah Tangga, Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPN) IX Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng, Komisaris PT.CMP, Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.
"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," kata Basaria.
Basaria mengatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka Hang Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Amran sebesar Rp 10,6 miliar, Damayanti sebesar Rp 1 miliar.
"Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5 orang saksi termasuk 3 terpidana di Sukamiskin pada Kamis (28/6), yaitu: AHM, BSU dan SKS," katanya.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Gondang dan Giriroto Rampung 2018
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Damayanyi bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun 2016.
Korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat karena dengan terjadinya korupsi maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi terciderai. Karenanya, KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khusunya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi.
"Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silahkan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," tutup Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera