Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Senin (2/7/2018), setelah yang bersangkutan dinyatakan unggul oleh sejumlah lembaga survei penggelar quick count.
Penahanan itu dilakukan KPK setelah memeriksa Hidayat Mus sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009 di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hidayat Mus keluar sekitar pukul 18.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, politikus Partai Golkar tersebut langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Dia ditahan di rumah tahanan cabang KPK di gedung Merah Putih.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus TPK pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kab Sula, dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Ahmad ditahan setelah menang dalam Pilgub Maluku Utara tahun 2018 versi hitung cepat. Dia dan pasangannya Rivai Umar menggungguli pasangan lainnya.
Dalam kasus ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Kepolisian Daerah Maluku Utara. Proses penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2017 dan tak berkaitan dengan gelaran Pilkada serentak 2018.
KPK menduga Hidayat Mus telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
Hidayat diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ada Bukti Mistis di Sidang Cerai Roby Geisha
Hidayat Mus menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar pada era Ketua Umum Setya Novanto. Namun, saat Ketua Umum Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa