Suara.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menitipkan sementara buronan pemerintah Malaysia, Datuk Seri Jamal Yunus ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, usai menjalani pemeriksaan di imigrasi pada Selasa (3/7) kemarin, Jamal Yunus langsung kembali dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
"Sekarang dititipkan ke polda lagi oleh imigrasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/7/2018).
Menurut Argo, polisi hanya ikut membantu upaya penangkapan Jamal di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (2/7/2018). Ia mengatakan, penanganan kasus ini merupakan kewenangan imigrasi karena Jamal dianggap menyalahi aturan soal keimigrasian.
"Polisi kan diminta bantuan untuk tangkap yang bersangkutan (Jamal Yunus). Setelah dirangkap kemudian diperiksa ada pelanggaran imigrasi," kata dia.
Saat ini, Jamal Yunus masih mendekam di penjara yang dikhususkan untuk tahanan orang asing.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Jamal Yunus akan segera dideportasi ke Malaysia usai ditangkap pihak kepolisian.
"Kalau tidak hari ini, ya besok," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut dia, Jamal yang merupakan tersangka sejumlah kasus di Malaysia itu diperkirakan meninggalkan Malaysia pada 13 Juni 2018 secara ilegal.
Baca Juga: Makin Seru, Lihat Gerhana Bulan Total Pakai Aplikasi Ini
Jamal yang berstatus buronan itu baru diketahui berada di Indonesia setelah Kepolisian Diraja Malaysia menghubungi Tito. Menurut dia, sebelum tiba di Jakarta, Jamal diketahui sempat singgah di Medan, Sumatera Utara.
Jamal diburu polisi Malaysia sehubungan dengan sembilan kasus yang menjeratnya. Salah satunya adalah kasus mega korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur