Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai mantan narapidana korupsi tidak layak maju sebagai calon legislatif (caleg).
Akan tetapi, ia menilai langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai caleg telah menyalahi aturan.
Wiranto beralasan, PKPU itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang sudah ada. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyatakan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan statusnya kepada publik.
"Bahwa tingkat peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang peraturan yang di atasnya. Misalnya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD," kata Wiranto menjelaskan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Selain bertentangan dengan UU Pemilu, Wiranto juga melihat PKPU itu bertentangan pula dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg, asalkan statusnya tersebut diumumkan kepada publik.
Jika KPU tetap ngotot mempertahankan PKPU tersebut, Wiranto melihat nantinya akan muncul kesemrawutan hukum.
"Keputusan MK yang sudah final itu kan menyatakan bahwa boleh. Misalnya, katakanlah tuntutan hukum tidak boleh lebih dari lima tahun yang dijalani, boleh. Tiba-tiba ada peraturan KPU, tidak boleh, nanti kan ada kesemrawutan hukum," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Wiranto menyatakan akan merevisi UU Pemilu agar nantinya bisa menyesuaikan dengan PKPU.
"Solusinya itu, untuk merevisi UU Pemilu sendiri kan PKPU ada di bawah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu sendiri tidak ada pasal napi koruptor bisa nyaleg," Wiranto mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya