Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai mantan narapidana korupsi tidak layak maju sebagai calon legislatif (caleg).
Akan tetapi, ia menilai langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai caleg telah menyalahi aturan.
Wiranto beralasan, PKPU itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang sudah ada. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyatakan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan statusnya kepada publik.
"Bahwa tingkat peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang peraturan yang di atasnya. Misalnya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD," kata Wiranto menjelaskan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Selain bertentangan dengan UU Pemilu, Wiranto juga melihat PKPU itu bertentangan pula dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg, asalkan statusnya tersebut diumumkan kepada publik.
Jika KPU tetap ngotot mempertahankan PKPU tersebut, Wiranto melihat nantinya akan muncul kesemrawutan hukum.
"Keputusan MK yang sudah final itu kan menyatakan bahwa boleh. Misalnya, katakanlah tuntutan hukum tidak boleh lebih dari lima tahun yang dijalani, boleh. Tiba-tiba ada peraturan KPU, tidak boleh, nanti kan ada kesemrawutan hukum," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Wiranto menyatakan akan merevisi UU Pemilu agar nantinya bisa menyesuaikan dengan PKPU.
"Solusinya itu, untuk merevisi UU Pemilu sendiri kan PKPU ada di bawah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu sendiri tidak ada pasal napi koruptor bisa nyaleg," Wiranto mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran