Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai mantan narapidana korupsi tidak layak maju sebagai calon legislatif (caleg).
Akan tetapi, ia menilai langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai caleg telah menyalahi aturan.
Wiranto beralasan, PKPU itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang sudah ada. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyatakan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan statusnya kepada publik.
"Bahwa tingkat peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang peraturan yang di atasnya. Misalnya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD," kata Wiranto menjelaskan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Selain bertentangan dengan UU Pemilu, Wiranto juga melihat PKPU itu bertentangan pula dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg, asalkan statusnya tersebut diumumkan kepada publik.
Jika KPU tetap ngotot mempertahankan PKPU tersebut, Wiranto melihat nantinya akan muncul kesemrawutan hukum.
"Keputusan MK yang sudah final itu kan menyatakan bahwa boleh. Misalnya, katakanlah tuntutan hukum tidak boleh lebih dari lima tahun yang dijalani, boleh. Tiba-tiba ada peraturan KPU, tidak boleh, nanti kan ada kesemrawutan hukum," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Wiranto menyatakan akan merevisi UU Pemilu agar nantinya bisa menyesuaikan dengan PKPU.
"Solusinya itu, untuk merevisi UU Pemilu sendiri kan PKPU ada di bawah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu sendiri tidak ada pasal napi koruptor bisa nyaleg," Wiranto mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!