Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta M Taufik menilai KPU telah menerbitkan peraturan aneh. Ini terkait larangan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Ia pun mempertanyakan sebuah lembaga yang semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan undang-undang.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar undang-undang. Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong," kata dia.
Pernyataan Taufik menyusul KPU yang baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Melihat keputusan KPU itu, politisi Partai Gerindra itu meyakini masyarakat akan menggugat PKPU tersebut.
"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. haqul yakin lah," ucap Taufik.
Namun demikian, Taufik menegaskan, Partai Gerindra tidak akan menggugat PKPU tersebut.
"Nnggak, banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini, saya kira masuk tuh gugatan. Mereka merasa kok KPU melanggar undang-undang sih," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus 5 Kali Selama 8 Jam
Untuk diketahui, Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebelumnya Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam. Ia divonis bersalah dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Berita Terkait
-
HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi
-
Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
-
Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri
-
Gerindra Gaet Demokrat dan PKB untuk Kalahkan Jokowi di Pilpres
-
Gerindra Tak Terima Hasil Quick Count Pilgub Jabar dan Jateng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai