Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta M Taufik menilai KPU telah menerbitkan peraturan aneh. Ini terkait larangan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Ia pun mempertanyakan sebuah lembaga yang semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan undang-undang.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar undang-undang. Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong," kata dia.
Pernyataan Taufik menyusul KPU yang baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Melihat keputusan KPU itu, politisi Partai Gerindra itu meyakini masyarakat akan menggugat PKPU tersebut.
"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. haqul yakin lah," ucap Taufik.
Namun demikian, Taufik menegaskan, Partai Gerindra tidak akan menggugat PKPU tersebut.
"Nnggak, banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini, saya kira masuk tuh gugatan. Mereka merasa kok KPU melanggar undang-undang sih," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus 5 Kali Selama 8 Jam
Untuk diketahui, Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebelumnya Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam. Ia divonis bersalah dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Berita Terkait
-
HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi
-
Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
-
Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri
-
Gerindra Gaet Demokrat dan PKB untuk Kalahkan Jokowi di Pilpres
-
Gerindra Tak Terima Hasil Quick Count Pilgub Jabar dan Jateng
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG