Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta M Taufik menilai KPU telah menerbitkan peraturan aneh. Ini terkait larangan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Ia pun mempertanyakan sebuah lembaga yang semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan undang-undang.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar undang-undang. Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong," kata dia.
Pernyataan Taufik menyusul KPU yang baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Melihat keputusan KPU itu, politisi Partai Gerindra itu meyakini masyarakat akan menggugat PKPU tersebut.
"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. haqul yakin lah," ucap Taufik.
Namun demikian, Taufik menegaskan, Partai Gerindra tidak akan menggugat PKPU tersebut.
"Nnggak, banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini, saya kira masuk tuh gugatan. Mereka merasa kok KPU melanggar undang-undang sih," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus 5 Kali Selama 8 Jam
Untuk diketahui, Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebelumnya Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam. Ia divonis bersalah dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Berita Terkait
-
HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi
-
Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
-
Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri
-
Gerindra Gaet Demokrat dan PKB untuk Kalahkan Jokowi di Pilpres
-
Gerindra Tak Terima Hasil Quick Count Pilgub Jabar dan Jateng
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?