Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta M Taufik menilai KPU telah menerbitkan peraturan aneh. Ini terkait larangan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Ia pun mempertanyakan sebuah lembaga yang semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan undang-undang.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar undang-undang. Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong," kata dia.
Pernyataan Taufik menyusul KPU yang baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Melihat keputusan KPU itu, politisi Partai Gerindra itu meyakini masyarakat akan menggugat PKPU tersebut.
"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. haqul yakin lah," ucap Taufik.
Namun demikian, Taufik menegaskan, Partai Gerindra tidak akan menggugat PKPU tersebut.
"Nnggak, banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini, saya kira masuk tuh gugatan. Mereka merasa kok KPU melanggar undang-undang sih," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus 5 Kali Selama 8 Jam
Untuk diketahui, Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebelumnya Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam. Ia divonis bersalah dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Berita Terkait
-
HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi
-
Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
-
Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri
-
Gerindra Gaet Demokrat dan PKB untuk Kalahkan Jokowi di Pilpres
-
Gerindra Tak Terima Hasil Quick Count Pilgub Jabar dan Jateng
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan