News / Metropolitan
Sabtu, 07 Juli 2018 | 10:57 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kenaikan NJOP harus dilihat selama lima tahun.

"Anda lihat sejarah kenaikan NJOP, jangan lihat tahun ini saja. Nanti anda lihat sejarahnya Anda baru lihat. Coba Anda lihat kenaikan NJOP selama 5 tahun terakhir seperti apa, dari situ nanti anda bisa simpulkan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Kenaikan NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (Ummi Saleh/Suara.com)

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,5 persen. Kenaikan tersebut kata Sandiaga dipengaruhi adanya perubahan lingkungan lahan menjadi fisik bangunan.

"Kenaikan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB P2 pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54 persen untuk objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi oleh antara lain misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah kampung menjadi perumahan real estate," kata Sandiaga Uno, saat ditemui di  Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam..

"Juga perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen. Jadi nilai tanah yaitu meningkat sehingga mestinya juga objek pajaknya juga meningkat," sambung Sandiaga Uno.

Sandiaga menuturkan, kenaikan NJOP juga dipengaruhi oleh pemutakhiran lokasi objek pajak, yang sebelumnya mungkin terdapat di zona dalam atau kampung. Karena adanya perluasan lahan di Jakarta menjadi zona luar atau pinggir jalan utama.

"Tiba-tiba ada di bangun jalan tol dibangun akses sehingga dari segi nilainya ada pertambahan secara signifikan. Nah untuk menjaga keseimbangan NJOP antar kawasan di mana beberapa lokasi pada tahun-tahun sebelumnya juga belum disesuaikan ini kita lakukan penyesuaian seperti ini dan agar dipastikan ada keseimbangan baik dari satu lokasi ke lokasi yang lain, walaupun berbatasan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," kata dia.

Lebih lanjut, Sandiaga Uno menuturkan,  adanya penyesuaian akibat perbedaan antara harga pasar, dibandingkan dengan NJOP yang ditetapkan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Gara-gara Sedekah, Maia Estianty Dapat Jam Tangan Supermahal

Hal tersebut kata Sandiaga, untuk meminimalisir kehilangan potensi yang tidak hanya di PBB, melainkan di BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan)

"Itu yang kita harapan bawah ini untuk menghadirkan kesetaraan dan keadilan. Penyesuaian ini, kita sudah melihat dari data-data 90 persen dari pada kenaikan di atas rarat-rata hanya di daerah-daerah tertentu yang rata-rata masyarakat menengah ke atas. Jadi mayoritas daripada masyarakat khususnya menengah dan menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan NJOP yang ada dalam kisaran rata-rata," katanya menjelaskan.

Load More