Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu termasuk pelanggaran saat tragedi 98 masih dalam proses. Ia mengaku sudah menyampaikan amanat kepada pihak-pihak terkait yang menangani kasus tersebut untuk segera menyelesaikannya.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara penutupan Rembuk Nasional Aktivis 98 di JiExpo Kemayoran, Sabtu (7/7/2018).
"Ini semua masih dalam proses, saya sudah sampaikan ke Kepala Staf Kepresidenan, saya sudah sampaikan ke Menkopolhukam, Jaksa Agung segera diselesaikan," kata mantan Gubernur DKI itu.
Dalam kesempatan tersebut pun, Jokowi berjanji akan menindaklanjuti usulan pemberian gelar pahlawan kepada seluruh korban yang telah gugur saat tragedi 98 berlangsung.
Baginya, pemberian gelar kepada para aktivis yang telah gugur pada tragedi tersebut menjadi penanda bahwa pada tahun 1998 menjadi sebuah momen di mana pintu kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia terbuka lebar.
"Sebuah penanda 98 itu telah dibuka ruang sebesar-besarnya untuk kebebasan berekpresi, kebebasan berpendapat, masyarakat yang lebih demokratis, kebebasan pers. Kita harus memiliki sebuah penanda," katanya.
Ia pun mengharapkan, ke depannya era kebebasan bisa memberikan ruang bagi seluruh rakyat untuk lebih berkontribusi bagi negara.
"Kita harapkan dalam jangka panjang memberikan semua ruang semuanya untuk memberikan kontribusinya negara bangsa dan rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Janji Jokowi di Depan Relawan Aktivis 98
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir