Suara.com - Riri alias Sangkala meringis kesakitan usai dihajar warga yang geram akibat ulahnya menjambret di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pemuda 24 tahun itu menjerit minta tolong dan maaf kepada warga yang geram akan ulahnya itu.
"Matika kodong, matika kodong. Pamopporanga pak (minta maaf pak)," teriak Riri dalam Bahasa Makassar di kerumunan warga.
Riri ditangkap warga usai kedapatan menjambret bersama rekannya berinisial At di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Korban adalah pengendara sepeda motor bernama Firman Hidayat (21) bersama sepupunya Indah (26).
Menurut keterangan Firman, awalnya ia mengendarai sepeda motor bersama Indah di Jalan Nuri menuju Jalan Tanjung Alang. Kebetulan saat itu, Indah yang duduk di belakang tengah asyik memainkan gawai alias telepon genggam miliknya.
Tiba-tiba saja dua pelaku yang mengendarai motor metik langsung menyambar gawai yang dipegang Indah dan langsung tancap gas. Spontan, Firman langsung tancap gas mengejar kedua bandit jalanan itu.
"Saya kaget ada yang tarik HP-nya sepupuku, jadi kejar itu pelaku sampai dia terjatuh," kata Firman saat ditemui di lokasi kejadian.
Pelaku Riri yang dikejar korbannya tidak sanggup menguasai kendaraannya saat masuk di Jalan Bajo Gau. Ia pun terjatuh bersama rekannya AT. Namun AT berhasil kabur, sementara pria bertato itu terjepit kendaraan.
Dengan cepat korban dan warga sekitar langsung mengepung bandit jalanan itu. Massa yang geram lantas menghajar Riri. Sementara sepeda motor yang digunakannya untuk menjambret dibakar di jalanan.
Beruntung beberapa orang berhasil mengevakuasi Riri ke rumah salah satu warga sebelum ikut dibakar bersama motornya.
"Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat lalu menghubungi Polsek Tamalate. Personel Tamalate yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Sugiman sudah menjemput pelaku dan mengantar ke polsek Mariso karena TKP berada di sana," jelas Kepala Satgassus Gakkum Polrestabes Makassar Komisaris Diari Astetika kepada wartawan.
Dihadapan polisi, Riri mengaku sebagai joki yang mengemudikan motor, sementara AT sebagai eksekutor aksi penjambretan itu. Selain menangkap Riri, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis parang dan kemasan kecil diduga berisi obat berbahaya. (Lirzam Wahid)
Berita Terkait
-
Alasan Jambret Pembunuh Warsilah Beraksi Akhir Pekan di Jalanan
-
Deretan Aksi Kejahatan Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol
-
Jenazah Napi Teroris Tewas di Nusakambangan Dibawa ke Makassar
-
Alasan Sandi Nekat Menjambret Penumpang Ojol Hingga Tewas
-
Kerap Dihantui Korban, Penjambret Penumpang Ojol Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
-
Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi