Suara.com - Sandi Haryanto (27) membeberkan detik-detik saat melakukan aksi penjambretan hingga menyebabkan Warsilah (36), penumpang ojek online meninggal dunia.
Sandi mengaku sudah membuntuti korban saat berboncengan dengan driver ojol pada Minggu (1/7/2018) pekan lalu. Pelaku membuntuti korban sejak berada di persimpangan Rawasari, Jakarta Pusat.
"Saya lihat berdua. Mantaunya emang dari lampu merah Rawasari," kata Sandi saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus penjambretan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Ketika dibuntuti di belakang, pelaku melihat korban sedang memangku tas. Sandi merampas tas korban di sebelah kanan saat korban sedang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Saya ambil dari sebelah kanan pakai tangan kiri, saya lihat tas-nya dipangku, nggak dilindungi," katanya.
Menurutnya, saat aksi penjambretan itu terjadi, korban sempat mempertahankan barang bawaannya. Karena tak berhasil, pelaku pun melepas tas yang mengakibatkan korban tersungkur dari sepeda motor yang dikendarai driver ojol.
"Saya ambil korbannya respon saya lepas dia langsung jatuh. korban sempat pegang tasnya. Dia (Warsilah) jatuh karena mempertanahkan," beber Sandi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban berupa tas dan sebuah telepon genggam. Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret juga turut disita.
Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Jambret Sandi Kebingungan Hingga Curhat ke Paman saat Buron
Kasus ini terungkap setelah Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa, Minggu (8/7/2018) kemarin. Pelaku menyerahkan diri setelah meminta saran kepada paman berinsial ES (51) selama satu pekan diburu polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus