Suara.com - Menari dan menjadi bahagia adalah terlarang bagi muda-mudi di Iran. Bahkan, mereka harus bersiap kehilangan kebebasannya kalau berani melakukan hal tersebut. Sebab, penjara menanti mereka.
Itu seperti yang dirasakan Maedeh Hojabri, penari berusia 18 tahun yang ditangkap aparat kepolisian Iran hanya karena mengunggah video dirinya menari di kamar tidurnya.
Hojabri mengunggah video menarinya tersebut ke akun Instagram pribadi, dan ditangkap karena dianggap melanggar norma normal.
Dalam siaran video yang disiarkan stasiun televisi negara, Hojabri mengakui kesalahannya.
“Aku mengunggah video itu untuk mengumpulkan banyak pengikut. Tapi aku mengakui hal itu melanggar norma sosial,” tuturnya seperti dikutip Independent.co.uk, Senin (9/7/2018).
Namun, para aktivis kebebasan di Iran menilai pernyataan Hojabri itu dibuat dalam tekanan pihak otoritas.
Hojabri selama ini telah mengunggah sekitar 300 video menari di akun Instagramnya. Dalam video itu, ia banyak menari dalam gaya Persia dan Barat.
Remaja itu juga muncul dalam video tanpa mengenakan jilbab yang diwajibkan di Iran.
Video-video unggahannya tersebut membuat Hojabri banyak mendapat pengikut. Tercatat, sebelum akunnya ditangguhkan pemerintah, Hojabri memunyai 66.000 pengikut.
Baca Juga: Watercanon Bantu Pemadaman Kapal Terbakar di Teluk Benoa
Polisi Iran mengatakan, mereka berencana untuk menutup akun Instagram serupa, dan pengadilan mempertimbangkan untuk memblokir akses ke Instagram.
Iran telah memblokir akses ke banyak situs media sosial, termasuk Facebook, Twitter, YouTube, dan aplikasi perpesanan Telegram.
Namun, jutaan orang Iran terus menggunakan media-media sosial itu melalui proksi dan jaringan pribadi virtual.
Pengadilan Iran dan pasukan keamanan didominasi oleh kelompok garis keras, yang meluncurkan tindakan keras berkala terhadap perilaku yang dianggap tidak Islami.
Penangkapan terbaru datang di tengah serangkaian protes terhadap penanganan pemerintah perihal krisis perekonomian.
Penangkapan itu memicu kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi internasional dan kampanye media sosial yang menyerukan pembebasan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah