Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji melaksanakan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan, mengenai penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hal tersebut dituturkan Anies saat mengikuti sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (9/7/2018). Sidang paripurna itu beragendakan penyampaian jawaban Gubernur Anies atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017.
Dalam rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Ia juga berterima kasih kepada Fraksi Partai Demokrat Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi Partai Nasdem.
Ucapan terima kasih itu karena DPRD dinilainya turut membantu pemprov memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat atas saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," ujar Anies.
Tak hanya itu, Anies menuturkan Pemprov akan menindaklanjuti perihal rekomendasi BPK.
"Eksekutif akan bersungguh-sungguh menindaklanjuti dan melakukan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai rekomendasi BPK. Itu bentuk pertanggungjawaban publik yang berorientasi pada good governance dan clean government," tandasnya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna, Rabu (4/7/2018) lalu, tiga fraksi DPRD DKI meminta pemprov segera menyelesaikan temuan BPK mengenai indikasi adanya potensi kerugian daerah.
Baca Juga: Apa Kabar Janji Anies Melepas Saham Bir Delta?
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan, berdasarkan temuan BPK, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengindikasikan kerugian daerah sebesar Rp 11,41 miliar.
Berdasarkan indikasi tersebut, BPK menilai Jakarta berpotensi merugi sampai Rp 66,28 miliar. Adapun ketidakpatuhan tersebut terjadi pada kegiatan tiga kegiatan, antara lain adalah pembebasan tanah untuk pembangunan Embung Kebagusan.
Dua kegiatan selanjutnya ialah pengadaan perlengkapan mobil penanggulangan kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, dan pengadaan perlengkapan petugas penanggulangan kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.
Fraksi PPP juga mencatat temuan dalam LHP BPK, yakni kekurangan jumlah dan volume penerimaan yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 2,27 miliar.
Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi DKI Jakarta Ruslan Amsyari juga menyoroti LHP BPK perihal masih ditemukan potensi kerugian negara.
"Berdasarkan LHP BPK periode 2014 hingga 2017 ditemukan sebanyak 822 kasus senilai Rp 849,2 miliar. Dari nilai tersebut, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kas daerah sebesar Rp 484,5 miliar," ucap Ruslan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka