Suara.com - KPK mengajukan banding terhadap vonis advokat Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Pada 28 Juni 2018, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," tambah Fredrich.
Namun menurut Febri, JPU KPK belum menyerahkan memori banding mereka.
"Pernyataan banding telah disampaikan oleh JPU KPK sedangkan memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," tambah Febri.
Fredrich sendiri sudah langsung menyatakan banding seusai sidang putusan.
"Kami menyatakan banding. Hari ini juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi pada Kamis (28/6).
Baca Juga: Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir
Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E.
Fredrich dinilai terbukti bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo pada 16-17 November 2017 melakukan rekayasa perawatan untuk menghindarkan penangkapan Setnov oleh penyidik KPK.
Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung