News / Nasional
Sabtu, 07 Juli 2018 | 01:15 WIB
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gratifikasi itu dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menimbang bahwa dari penerimaan uang-uang tersebut Rita Widyasari tidak pernah melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu yang ditentukan UU selama 30 hari sejak menerima penerimaan tersebut dan tidak tercantum dalam LHKPN, maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin," ujar hakim Sugiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Jumlah Rp110.720.440.000 sesungguhnya hanya sekitar seperempat dari jumlah gratifikasi awal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu sebesar Rp469,465 miliar.

Penerimaan-penerimaan yang dicatat hakim terbukti diterima Rita melalui Khairudin adalah penerimaan uang Rp 2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemkab Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang dikumpulkan Kepala Sub-Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada BPLHD Aji Sayid Muhammad Ali.

Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 220 juta secara bertahap sejak tahun 2014-2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD Pemkab Kutai Kartanegara yang dikumpulkan melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya juga dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

Selanjutnya, penerimaan uang sebesar Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Khairudin beserta tim pemenangan setelah penetapan pemenang lelang uang dikumpulkan Andi Sabrin periode 2010-2012 dan Junaedi 2013-2017 sebagai perwakilan tim pemenangan yang juga dikenal sebagai tim 11.

Pengumpulan uang itu, yaitu Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kutai Kartanegara dengan perhitungan jumlah keseluruhan nilai kontrak fisik pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan 2010-2016 dikurangi PPh 10 persen dikalikan persentase fee 6 persen.

Baca Juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Lalu, sebesar Rp 12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kutai Kartanegara dengan perhitungan jumlah keseluruhan nilai kontrak fisik tata ruang 2012-2016 dikurangi PPh dikali persentase fee.

Selanjutnya, sebesar Rp1,186 miliar secara bertahap pada 2016 dari reknana pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebesar Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kutai Kartanegara dengan perhitungan kontrak fisik Dinas Tenaga Kerja sampai 2013 dikurang PPh.

Sebesar Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp181 juga secara bertahap pada 2017 dari rekanan pelaksanaan proyek-proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp 5,579 miliar sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara melalui Junaedi Kemudian, sebesar Rp 36,393 miliar secara bertahap sejak tahun 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Rita divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rita divonis selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin selama 13 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Antara)

Load More