Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Dalam pengembangan penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola (ZZ).
"Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu," ungkap Basaria seperti diberitakan Antara.
Ia menjelaskan, Zumi meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi.
Mereka lantas mengumpulkan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pihak lainnya, yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.
"Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," tuturnya.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menyatakan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi.
Baca Juga: Tidak Disangka, 5 Film Hollywood Ini Menjadi Kenyataan!
"Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," kata Basaria.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Arfan, dan Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.
"Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," ungkap Basaria.
Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
"Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan SPO telah tetap, setelah masa pikir-pikir berakhir kemarin dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ujarnya.
Terhadap ZZ, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045