Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir berkeyakinan, status hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah tepat, yakni bersalah melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Keyakiinan JPU KPU itu tak berubah, meski dalam sidang peninjauan kembali kasus Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi menyebut DOM tak perlu dipertanggungjawabkan secara detail seperti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268 tahun 2014 penggunaan DOM.
Bahkan, JK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018), menyebut 80 persen DOM per bulan bisa digunakan menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga.
"Kalau tidak salah ya, kasus DOM yang didakwakan ke Pak SDA (Suryadharma Ali) dulu itu periode sampai tahun 2013. Jadi hal itu bermasalah sebelum PMK baru itu terbit," kata Basir seusai persidangan.
Lagipula, lanjut Basir, surat tuntutan dan putusan pengadilan juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi bahwa SDA menggunakan DOM tidak semestinya.
"Walau fleksibel, penggunaan uang negara itu ada batasannya. Apa batasannya yang utama? Tidak merugikan negara. Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi tetap untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.
Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh SDA atas kasus korupsi yang telah menjerat dirinya.
Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Inggris di Semifinal : Ke Puncak Mimpi
Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untum membayar uang pengganti Ro 1,8 miliar.
Berita Terkait
-
Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan
-
JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM
-
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara