Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui merasa dikuatkan dengan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam sidang peninjauan kembali kasus penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kasus itulah yang kini membuat Suryadharma mendekam di balik penjara.
Suryadharma mengatakan, JK adalah atasannya saat itu, yakni sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai mantan wapres periode 2004-2009, JK tentu mengerti aturan penggunaan DOM.
"Jadi saya merasa cukup atas keterangan yang diberikan JK hari ini, dan mudah-mudahan ini bisa dipahami semua pihak," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
JK menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suryadharma di PN Tikor, Rabu hari ini.
Sementara penasehat hukum Suryadharma, yakni Muhammad Rullyandi mengatakan, putusan pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milir adalah hasil audit ilegal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut dia, tidak ada UU yang mengatakan bahwa BPK berwenang menentukan kerugian negara.
"BPK tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Oleh karena itu, menyaksikan keterangan hari ini, pak JK selaku Wapres, semua mendengar, bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya," tutur Rullyandi.
"Inilah keleliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbagan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," tambah Rullyandi.
Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Puluhan Kapal Terbakar di Benoa, Nahkoda sampai Teknisi Diperiksa
Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Berita Terkait
-
JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM
-
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
-
Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora
-
KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029