Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir tentang aturan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dinilai tidak terkait dengan tugas-tugas seorang menteri.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Basir kepada JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi, Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
"Anda tahu bahwa kebijakan pemerintah, meskipun (DOM diberikan secara) lumsum, uang negara tidak bisa digunakan bebas tanpa batas?," tanya Basir.
"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya. Artinya tergantung kebijakan menterinya apakah digunakan untuk keperluan dinas atau hubungannya pribadi menteri tersebut," jawab JK.
JK berpendapat, Suryadharma Ali tidak menyalahi peraturan penggunaan DOM seperti yang dituduhkan selama ini pada mantan Ketua Umum PPP itu. Sebab, 80 persen DOM diberikan secara bulat atau lumsum dan tak diperlukan pertanggung jawaban.
"Karena prinsip lumsam dan diskresi, tidak perlu lagi (pertanggung jawaban). Lumsum itu bulat-bulat diambil setiap bulan dan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," tutur JK.
Basir kemudian mempertanyakan soal penggunaan DOM untuk keperluan biaya pengobatan anak dan membayar tiket pesawat pribadi oleh Suryadharma.
Menurut JK, keluarga adalah bagian dari pribadi menteri. Sebab itu, penggunaan DOM untuk keperluan keluarga, juga tak jadi soal. Sebab, selama ini menteri tak pernah mendapat kenaikan gaji.
"Pinsipnya membantu menterinya karena sekian tahun gaji menteri tidak naik-naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri, itu sangat fleksibel, termasuk kebutuhan rumah tangga," ujar JK.
Baca Juga: Kurang Cakap Kelola Aset, Anies Geser Posisi Dirut Jakpro
Basir lantas mengatakan bahwa selain mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, yang harus juga diingat yaitu Undang-Undang Keuangan Negara yang menghindari terjadinya kerugian negara.
"Kalau tadi yang bapak sampaikan untuk urusan pribadi, yang tidak terkait dari kepentingan dinas. Batas DOM sampai mana?," tanya Basir.
"Betul ada Undang-Undang Keuangan. Tapi kan ada PMK dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Karena kan menteri keuangan langsung membuat aturan itu. Bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan. Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tetapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan," JK menjelaskan.
Suryadharma Ali terbukti menggunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Berita Terkait
-
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
-
Berjas Hitam di HUT Polri, Anies Duduk di Sebelah Ketua KPK
-
Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara