Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir tentang aturan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dinilai tidak terkait dengan tugas-tugas seorang menteri.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Basir kepada JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi, Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
"Anda tahu bahwa kebijakan pemerintah, meskipun (DOM diberikan secara) lumsum, uang negara tidak bisa digunakan bebas tanpa batas?," tanya Basir.
"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya. Artinya tergantung kebijakan menterinya apakah digunakan untuk keperluan dinas atau hubungannya pribadi menteri tersebut," jawab JK.
JK berpendapat, Suryadharma Ali tidak menyalahi peraturan penggunaan DOM seperti yang dituduhkan selama ini pada mantan Ketua Umum PPP itu. Sebab, 80 persen DOM diberikan secara bulat atau lumsum dan tak diperlukan pertanggung jawaban.
"Karena prinsip lumsam dan diskresi, tidak perlu lagi (pertanggung jawaban). Lumsum itu bulat-bulat diambil setiap bulan dan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," tutur JK.
Basir kemudian mempertanyakan soal penggunaan DOM untuk keperluan biaya pengobatan anak dan membayar tiket pesawat pribadi oleh Suryadharma.
Menurut JK, keluarga adalah bagian dari pribadi menteri. Sebab itu, penggunaan DOM untuk keperluan keluarga, juga tak jadi soal. Sebab, selama ini menteri tak pernah mendapat kenaikan gaji.
"Pinsipnya membantu menterinya karena sekian tahun gaji menteri tidak naik-naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri, itu sangat fleksibel, termasuk kebutuhan rumah tangga," ujar JK.
Baca Juga: Kurang Cakap Kelola Aset, Anies Geser Posisi Dirut Jakpro
Basir lantas mengatakan bahwa selain mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, yang harus juga diingat yaitu Undang-Undang Keuangan Negara yang menghindari terjadinya kerugian negara.
"Kalau tadi yang bapak sampaikan untuk urusan pribadi, yang tidak terkait dari kepentingan dinas. Batas DOM sampai mana?," tanya Basir.
"Betul ada Undang-Undang Keuangan. Tapi kan ada PMK dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Karena kan menteri keuangan langsung membuat aturan itu. Bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan. Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tetapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan," JK menjelaskan.
Suryadharma Ali terbukti menggunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Berita Terkait
-
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
-
Berjas Hitam di HUT Polri, Anies Duduk di Sebelah Ketua KPK
-
Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian