Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir tentang aturan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dinilai tidak terkait dengan tugas-tugas seorang menteri.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Basir kepada JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi, Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
"Anda tahu bahwa kebijakan pemerintah, meskipun (DOM diberikan secara) lumsum, uang negara tidak bisa digunakan bebas tanpa batas?," tanya Basir.
"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya. Artinya tergantung kebijakan menterinya apakah digunakan untuk keperluan dinas atau hubungannya pribadi menteri tersebut," jawab JK.
JK berpendapat, Suryadharma Ali tidak menyalahi peraturan penggunaan DOM seperti yang dituduhkan selama ini pada mantan Ketua Umum PPP itu. Sebab, 80 persen DOM diberikan secara bulat atau lumsum dan tak diperlukan pertanggung jawaban.
"Karena prinsip lumsam dan diskresi, tidak perlu lagi (pertanggung jawaban). Lumsum itu bulat-bulat diambil setiap bulan dan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," tutur JK.
Basir kemudian mempertanyakan soal penggunaan DOM untuk keperluan biaya pengobatan anak dan membayar tiket pesawat pribadi oleh Suryadharma.
Menurut JK, keluarga adalah bagian dari pribadi menteri. Sebab itu, penggunaan DOM untuk keperluan keluarga, juga tak jadi soal. Sebab, selama ini menteri tak pernah mendapat kenaikan gaji.
"Pinsipnya membantu menterinya karena sekian tahun gaji menteri tidak naik-naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri, itu sangat fleksibel, termasuk kebutuhan rumah tangga," ujar JK.
Baca Juga: Kurang Cakap Kelola Aset, Anies Geser Posisi Dirut Jakpro
Basir lantas mengatakan bahwa selain mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, yang harus juga diingat yaitu Undang-Undang Keuangan Negara yang menghindari terjadinya kerugian negara.
"Kalau tadi yang bapak sampaikan untuk urusan pribadi, yang tidak terkait dari kepentingan dinas. Batas DOM sampai mana?," tanya Basir.
"Betul ada Undang-Undang Keuangan. Tapi kan ada PMK dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Karena kan menteri keuangan langsung membuat aturan itu. Bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan. Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tetapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan," JK menjelaskan.
Suryadharma Ali terbukti menggunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Berita Terkait
-
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
-
Berjas Hitam di HUT Polri, Anies Duduk di Sebelah Ketua KPK
-
Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus