Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali tidak perlu dipersoalkan. Suryadharma sebelumnya didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai menteri.
Menurut JK, Suryadharma Ali sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab setiap seorang menteri diberikan kebebasan untuk memanfaatkan DOM yang diterima, termasuk untuk keperluan pribadi.
JK menjelaskan, menteri dan pejabat yang sederajat, sejak dulu hingga saat ini, mendapatkan gaji Rp 19 juta. Dalam rangka untuk menjalankan semua tugas yang diembannya, maka pemerintah pun memberikan tunjangan atau DOM sebanyak Rp 122 juta perbulan.
"Sejak tahun 2006 itu diatur peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 No. 5 tahun 2014. Itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM," kata JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
PMK 268 tersebut mulai berlaku tanggal 31 Desember 2014. Adapun prinsip PMK tersebut yaitu, 80 persen DOM diberikan dengan sistem lumpsum, yakni diberikan secara bulat pada menteri bersangkutan dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Sedangkan 20 persen sisanya adalah dana yang lebih fleksibel dan diperlukan pertanggungjawaban.
"Dengan itu tergantung dengan menteri yang bersangkutan, tidak lagi diperlukan pertanggung jawaban. Berbeda dengan keputusan lama, itu harus dipertangung jawabkan," beber JK.
"Ya itu memang PMK nomor 3/2006 itu dibutuhkan pertanggung jawaban, namun dengan keluarnya PMK yang baru tentu mencabut PMK nomor 3 tersebut. Jadi, berarti semua pengeluaran, dalam hal itu DOM tak perlu dipertanggung jawabkan detail lagi," imbuh JK.
Suryadharma Ali sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Oleh pengadilan, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp 1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jokowi Bertemu KPU Bicara Hasil Pilkada Serentak 2018
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
-
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta
-
Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora
-
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?