Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali tidak perlu dipersoalkan. Suryadharma sebelumnya didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai menteri.
Menurut JK, Suryadharma Ali sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab setiap seorang menteri diberikan kebebasan untuk memanfaatkan DOM yang diterima, termasuk untuk keperluan pribadi.
JK menjelaskan, menteri dan pejabat yang sederajat, sejak dulu hingga saat ini, mendapatkan gaji Rp 19 juta. Dalam rangka untuk menjalankan semua tugas yang diembannya, maka pemerintah pun memberikan tunjangan atau DOM sebanyak Rp 122 juta perbulan.
"Sejak tahun 2006 itu diatur peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 No. 5 tahun 2014. Itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM," kata JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
PMK 268 tersebut mulai berlaku tanggal 31 Desember 2014. Adapun prinsip PMK tersebut yaitu, 80 persen DOM diberikan dengan sistem lumpsum, yakni diberikan secara bulat pada menteri bersangkutan dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Sedangkan 20 persen sisanya adalah dana yang lebih fleksibel dan diperlukan pertanggungjawaban.
"Dengan itu tergantung dengan menteri yang bersangkutan, tidak lagi diperlukan pertanggung jawaban. Berbeda dengan keputusan lama, itu harus dipertangung jawabkan," beber JK.
"Ya itu memang PMK nomor 3/2006 itu dibutuhkan pertanggung jawaban, namun dengan keluarnya PMK yang baru tentu mencabut PMK nomor 3 tersebut. Jadi, berarti semua pengeluaran, dalam hal itu DOM tak perlu dipertanggung jawabkan detail lagi," imbuh JK.
Suryadharma Ali sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Oleh pengadilan, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp 1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jokowi Bertemu KPU Bicara Hasil Pilkada Serentak 2018
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK
-
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
-
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta
-
Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora
-
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh