Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). PK ini terkait kasus korupsi haji.
Pantauan Suara.com, Wapres yang kerap dipanggil dengan inisial JK, tiba di ruang sidang pada pukul 10.00 Wib. JK terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.
Setibanya di ruang sidang, hakim Franky Tambuwun terlebih dahulu menanyakan terlebih dahulu identitas pribadi JK. Lalu kemudian ditanyakan kesediannya untuk menjadi saksi yang didatangkan kuasa hukum Suryadharma Ali.
"Apakah Anda bersedia menjadi saksi dalam persidangan ini?," tanya Franky.
"Bersedia yang mulia," jasa JK.
Setelah itu, JK lantas disumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dengan dituntun oleh hakim ketua.
Untuk diketahui, terpidana Suryadharma Ali mengajukan PK atas putusan hakim yang menjerat dia dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji. Dalam permohonan, Suryadharma meminta supaya dibebaskan dari semua tuntunan hukum yang menjerat dirinya, termasuk pencabutan hak politiknya.
Dalam memori PK, Mantan Ketua Umum PPP sempat mengutip keterangan JK saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik 2016 lalu. Menurut Suryadharma, dalam kesaksian tersebut JK pernah mengatakan bahwa setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Untuk diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Luhut Ungkap Hubungan Jokowi dan JK Terkini
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng