Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar, perihal kabar terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018.
Sandiaga menuturkan, dirinya berkeinginan menemui Ahok, kalau yang bersangkutan sudah bebas dari penjara. Pasalnya, Sandiaga mengakui ada banyak hal yang akan dibicarakan.
"No comment kalau proses hukum. Tapi kalau dia sudah bisa dihubungi, saya mau bicara banyak," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/7/2018) malam.
Sandiaga menuturkan, dirinya sudah memiliki keinginan untuk menemui Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, rencana Sandiaga tersebut dilarang pihak keluarga Ahok.
"Iya rencananya mau kunjungi, tapi tak boleh oleh keluarga," kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengatakan, nantinya jika bertemu Ahok, dirinya akan meminta saran perihal kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan pendahulunya itu.
"Sudah sempat sampaikan, terus saya bilang kalau nanti dia berkenan, tolong sampaikan ke saya. Saya mau banyak bicara, mau minta saran, kebijakan-kebijakan sebelumnya, filosofi pemikirannya," ucap Sandiaga.
Awak media menanyakan kemungkinan Ahok ditempatkan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang masih kosong, Sandiaga justru berkelakar.
"Cocok juga tuh," kata Sandiaga sambil berkelakar.
Baca Juga: Ahok Mau Bebas? Sandiaga: Saya Tak Boleh Bertemu Dia
Sebelumnya, Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
"Semua ada aturannya. Saya tidak boleh menyatakan Bapak Ahok bebas bulan depan. Kita serahkan saja kepada aparat yang berwenang," kata Wayan.
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Agar tidak merugikan Pak Ahok. Masalah remisi, sudah ada aturannya, yang penting Pak Ahok dapat keadilan," jelasnya.
Wayan menegaskan, informasi soal pembebasan bersyarat Ahok seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok sama seperti warga Indonesia lain, memunyai hak atas hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026