Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar, perihal kabar terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018.
Sandiaga menuturkan, dirinya berkeinginan menemui Ahok, kalau yang bersangkutan sudah bebas dari penjara. Pasalnya, Sandiaga mengakui ada banyak hal yang akan dibicarakan.
"No comment kalau proses hukum. Tapi kalau dia sudah bisa dihubungi, saya mau bicara banyak," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/7/2018) malam.
Sandiaga menuturkan, dirinya sudah memiliki keinginan untuk menemui Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, rencana Sandiaga tersebut dilarang pihak keluarga Ahok.
"Iya rencananya mau kunjungi, tapi tak boleh oleh keluarga," kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengatakan, nantinya jika bertemu Ahok, dirinya akan meminta saran perihal kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan pendahulunya itu.
"Sudah sempat sampaikan, terus saya bilang kalau nanti dia berkenan, tolong sampaikan ke saya. Saya mau banyak bicara, mau minta saran, kebijakan-kebijakan sebelumnya, filosofi pemikirannya," ucap Sandiaga.
Awak media menanyakan kemungkinan Ahok ditempatkan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang masih kosong, Sandiaga justru berkelakar.
"Cocok juga tuh," kata Sandiaga sambil berkelakar.
Baca Juga: Ahok Mau Bebas? Sandiaga: Saya Tak Boleh Bertemu Dia
Sebelumnya, Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
"Semua ada aturannya. Saya tidak boleh menyatakan Bapak Ahok bebas bulan depan. Kita serahkan saja kepada aparat yang berwenang," kata Wayan.
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Agar tidak merugikan Pak Ahok. Masalah remisi, sudah ada aturannya, yang penting Pak Ahok dapat keadilan," jelasnya.
Wayan menegaskan, informasi soal pembebasan bersyarat Ahok seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok sama seperti warga Indonesia lain, memunyai hak atas hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan