Suara.com - PA 212 menegaskan, bakal melakukan upaya hukum kalau mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018.
Untuk diketahui, PA 212 adalah organisasi eks demonstran anti-Ahok saat Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri divonis penjara selama 2 tahun karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan, tengah melakukan koordinasi untuk mengambil tindakan hukum. Adapun pihak yang berkoordinasi itu ialah beberapa tim hukum dari gabungan tim advokat muslim.
"Itu remisi tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, sehingga kami tim hukum akan berkordinasi mengambil tindakan hukum lebih lanjut," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/7/2018).
Novel beranggapan Ahok tidak pantas mendapatkan remisi, yang dirasanya tidak sesuai aturan. Menurutnya, ketimbang memperoleh remisi, seharusnya Ahok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Sebab, Ahok kekinian masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, meski berstatus narapidana.
"Seharusnya dipindah ke Lapas Cipinang, bukan mendapat remisi yang tidak sesuai aturan. Ini akan mencederai hukum,” pungkasnys.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santer disebut bakal bebas dari penjara pada Agustus 2018. Ahok bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukumannya.
Namun, menurut I Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ribut di Busway, Adik Anggota DPR: Tak Ditilang karena Ramai
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!