Suara.com - PA 212 menegaskan, bakal melakukan upaya hukum kalau mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018.
Untuk diketahui, PA 212 adalah organisasi eks demonstran anti-Ahok saat Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri divonis penjara selama 2 tahun karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan, tengah melakukan koordinasi untuk mengambil tindakan hukum. Adapun pihak yang berkoordinasi itu ialah beberapa tim hukum dari gabungan tim advokat muslim.
"Itu remisi tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, sehingga kami tim hukum akan berkordinasi mengambil tindakan hukum lebih lanjut," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/7/2018).
Novel beranggapan Ahok tidak pantas mendapatkan remisi, yang dirasanya tidak sesuai aturan. Menurutnya, ketimbang memperoleh remisi, seharusnya Ahok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Sebab, Ahok kekinian masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, meski berstatus narapidana.
"Seharusnya dipindah ke Lapas Cipinang, bukan mendapat remisi yang tidak sesuai aturan. Ini akan mencederai hukum,” pungkasnys.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santer disebut bakal bebas dari penjara pada Agustus 2018. Ahok bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukumannya.
Namun, menurut I Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ribut di Busway, Adik Anggota DPR: Tak Ditilang karena Ramai
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang