Suara.com - PA 212 menegaskan, bakal melakukan upaya hukum kalau mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018.
Untuk diketahui, PA 212 adalah organisasi eks demonstran anti-Ahok saat Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri divonis penjara selama 2 tahun karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan, tengah melakukan koordinasi untuk mengambil tindakan hukum. Adapun pihak yang berkoordinasi itu ialah beberapa tim hukum dari gabungan tim advokat muslim.
"Itu remisi tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, sehingga kami tim hukum akan berkordinasi mengambil tindakan hukum lebih lanjut," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/7/2018).
Novel beranggapan Ahok tidak pantas mendapatkan remisi, yang dirasanya tidak sesuai aturan. Menurutnya, ketimbang memperoleh remisi, seharusnya Ahok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Sebab, Ahok kekinian masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, meski berstatus narapidana.
"Seharusnya dipindah ke Lapas Cipinang, bukan mendapat remisi yang tidak sesuai aturan. Ini akan mencederai hukum,” pungkasnys.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santer disebut bakal bebas dari penjara pada Agustus 2018. Ahok bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukumannya.
Namun, menurut I Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ribut di Busway, Adik Anggota DPR: Tak Ditilang karena Ramai
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan