Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal bebas dari masa hukumannya pada awal Agustus 2018.
PKS, partai yang mendukung rival Ahok—Anies Baswedan – Sandiaga Uno—pada Pilkada DKI Jakarta 2017, mengapresiasinya.
"Pak Ahok kami apresiasi. Memang dia sudah melalui jalannya," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera di Workroom Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Mardani mengatakan, pihaknya akan mendoakan Ahok untuk kembali menjalani aktivitasnya. Dia juga berharap, Ahok tetap dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
"Kami mendoakan yang terbaik buat Pak Ahok, segera menikah katanya, dan terus berkontribusi bagi bangsa dan negara," katanya.
Namun, saat ditanya apakah PKS siap menampung Ahok saat sudah keluar dari penjara, Mardani tidak mempermasalahkannya. Dia mengatakan, semua orang yang baik dan sudah bertobat akan selalu mendapat tempat di PKS.
"Ya kalau orang sudah tobat kan bersih, PKS selalu terima, orang yang tobat, baik," tandasnya.
Ahok adalah terpidana dalam kasus penistaan agama. Dia divonis penjara selama dua tahun, meskipun tuntutannya hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum.
Kasua tersebut terjadi sebelum Ahok berlaga dalam Pilkada DKI. Pada pilkada tersebut, Ahok sempat unggul pada putaran pertama, namun kalah pada putaran kedua.
Baca Juga: Warga Nduga Ketakutan, Wabup Minta TNI dan Polri Tarik Pasukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas