Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Sedianya, KPK pada Kamis (12/7/2018) kemarin memeriksa Zudan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Belum diperoleh informasi, akan dijadwalkan ulang 16 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis.
Sebelumnya pada Senin (9/7/2018), KPK juga telah memanggil Zudan. Namun, Zudan telah mengirimkan surat ke KPK dan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
Selain Zudan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari. Antara lain mantan anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit, PNS di Direktorat Pencegahan Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah dan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto. Ketiganya memenuhi panggilan KPK.
Seusai menjalani pemerikaan, saksi Rindoko membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
"Tidak paham, tidak benar saya kan pindah dari Komisi II ke Komisi III," kata Rindoko usai diperiksa di gedung KPK, Kamis kemarin.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: 11 Bank Sokong Inalum Akuisisi Saham Freeport
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tak Khawatir Banyak Terpidana Koruptor Ajukan PK
-
Asian Games: Ke Stadion Patriot, DPR Minta INASGOC Lakukan Ini
-
Bacakan Kesimpulan, Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK
-
Golkar Janji Habis-habisan Kalau Airlangga jadi Cawapres Jokowi
-
Partai Gerindra: Rakyat Sulit Dapat Kerja, Jokowi Datangkan TKA
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan