Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Kamis (12/7/2018). Sidang kali ini Anas sebagai pemohon membacakan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, Anas mengatakan putusan hakim terhadap dirinya terkait kasus korupsi Hambalang tidak adil.
“Intinya bahwa permohonan PK kami ajukan karena kami merasakan ada putusan yang tidak adil, bahkan jauh dari rasa keadilan karena baik proses hukum maupun putusan tak sesuai fakta, bukti dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan,” kata Anas.
Anas menjelaskan, ada dual hal yang mendasari ia mengajukan PK. Pertama adanya bukti baru atau keadaan baru. Bukti baru itu berdasarkan testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang.
“Ketiganya menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan ketiganya, Anas merasa ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya dinilai tidak berdasarkan keadilan.
Kedua, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Menurutnya hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar untuk koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum.
"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, saya sendiri. Membatalkan putusan MA no.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," terang dia.
Seusai pembacaan kesimpulan, Anas langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya pada Kamis (26/7/2018) mendatang.
Baca Juga: Harga Tiket Asian Games Bikin Warga 'Jerit', DPR Panggil INASGOC
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun