Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Kamis (12/7/2018). Sidang kali ini Anas sebagai pemohon membacakan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, Anas mengatakan putusan hakim terhadap dirinya terkait kasus korupsi Hambalang tidak adil.
“Intinya bahwa permohonan PK kami ajukan karena kami merasakan ada putusan yang tidak adil, bahkan jauh dari rasa keadilan karena baik proses hukum maupun putusan tak sesuai fakta, bukti dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan,” kata Anas.
Anas menjelaskan, ada dual hal yang mendasari ia mengajukan PK. Pertama adanya bukti baru atau keadaan baru. Bukti baru itu berdasarkan testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang.
“Ketiganya menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan ketiganya, Anas merasa ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya dinilai tidak berdasarkan keadilan.
Kedua, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Menurutnya hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar untuk koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum.
"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, saya sendiri. Membatalkan putusan MA no.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," terang dia.
Seusai pembacaan kesimpulan, Anas langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya pada Kamis (26/7/2018) mendatang.
Baca Juga: Harga Tiket Asian Games Bikin Warga 'Jerit', DPR Panggil INASGOC
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!