Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Kamis (12/7/2018). Sidang kali ini Anas sebagai pemohon membacakan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, Anas mengatakan putusan hakim terhadap dirinya terkait kasus korupsi Hambalang tidak adil.
“Intinya bahwa permohonan PK kami ajukan karena kami merasakan ada putusan yang tidak adil, bahkan jauh dari rasa keadilan karena baik proses hukum maupun putusan tak sesuai fakta, bukti dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan,” kata Anas.
Anas menjelaskan, ada dual hal yang mendasari ia mengajukan PK. Pertama adanya bukti baru atau keadaan baru. Bukti baru itu berdasarkan testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang.
“Ketiganya menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan ketiganya, Anas merasa ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya dinilai tidak berdasarkan keadilan.
Kedua, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Menurutnya hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar untuk koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum.
"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, saya sendiri. Membatalkan putusan MA no.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," terang dia.
Seusai pembacaan kesimpulan, Anas langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya pada Kamis (26/7/2018) mendatang.
Baca Juga: Harga Tiket Asian Games Bikin Warga 'Jerit', DPR Panggil INASGOC
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga