Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.
"MK akan menggelar sidang uji UU Pemilu dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili kuasa hukumnya Surya Tjandra mengajukan permohonan uji Pasal 1 angka 35, Pasal 20, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.
Dalam dalilnya, PSI mengatakan alasan mengajukan pasal-pasal tersebut terkait kesempatan untuk mengajukan kampanye. Menurut undang-undang a quo, sebagian besar proses kampanye akan diambilalih oleh KPU dan pada proses kemudian difasilitasi oleh KPU.
Terkait dengan hal ini, PSI selaku pemohon berharap supaya diizinkan untuk bisa memiliki waktu lebih panjang dalam berkampanye, mengingat PSI tergolong sebagai partai baru.
Selain itu pemohon juga mempermasalahkan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU a quo.
Frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo dinilai pemohon telah merugikan hak konstitusional pemohon terutama Sekjen dan Wakil Sekjen PSI yang hampir dipidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
Pemohon berpendapat frasa "citra diri" ditafsirkan secara sepihak oleh Bawaslu yang menilai semua yang menyebutkan angka dan logo partai adalah sebuah kampanye. Karena itu PSI meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo. (Antara)
Baca Juga: PKS Nilai Gugatan UU Pemilu karena Konsekuensi Amandemen UUD
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
-
Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan
-
Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup
-
Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana