Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.
"MK akan menggelar sidang uji UU Pemilu dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili kuasa hukumnya Surya Tjandra mengajukan permohonan uji Pasal 1 angka 35, Pasal 20, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.
Dalam dalilnya, PSI mengatakan alasan mengajukan pasal-pasal tersebut terkait kesempatan untuk mengajukan kampanye. Menurut undang-undang a quo, sebagian besar proses kampanye akan diambilalih oleh KPU dan pada proses kemudian difasilitasi oleh KPU.
Terkait dengan hal ini, PSI selaku pemohon berharap supaya diizinkan untuk bisa memiliki waktu lebih panjang dalam berkampanye, mengingat PSI tergolong sebagai partai baru.
Selain itu pemohon juga mempermasalahkan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU a quo.
Frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo dinilai pemohon telah merugikan hak konstitusional pemohon terutama Sekjen dan Wakil Sekjen PSI yang hampir dipidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
Pemohon berpendapat frasa "citra diri" ditafsirkan secara sepihak oleh Bawaslu yang menilai semua yang menyebutkan angka dan logo partai adalah sebuah kampanye. Karena itu PSI meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo. (Antara)
Baca Juga: PKS Nilai Gugatan UU Pemilu karena Konsekuensi Amandemen UUD
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh