Suara.com - Joseph Anugerah, mahasiswa berusia 20 tahun, tepergok menjadi polisi gadungan saat melakukan praktik pungutan liar di jalan layang nontol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7) akhir pekan lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, aparat mampu mengungkap jati diri Joseph berawal dari kecurigaan mereka terhadap fisik lelaki tersebut.
Kecurigaan itu berawal dari bentuk tubuh Joseph yang terlihat tambun saat mengenakan atribut polisi lalu lintas (polantas). Dari fisik tubuh itu, polisi kemudian mengendus kejanggalan dari aksi polisi gadungan tersebut.
"Dari fisik mencurigakan, kemudian anggota kami cek dan menanyakan dari mana ini, kemudian diketahui yang bersangkutan (Joseph) gadungan," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (16/7/2018).
Yusuf menyampaikan, Joseph yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap saat Cakra Police Respond (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli lalu lintas di kawasan Jalan Layan Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu siang.
Dia menceritakan, anak buahnya yang sedang melakukan patroli itu kaget ketika melihat Joseph sedang mengatur lalu lintas kendaraan.
"Kami temukan polisi gadungan saat anggota patroli rutin. Anggota juga sebenarnya lagi ada kegiatan rutin di sana kemudian anggota kaget kok ada polisi," katanya.
Dia mengaku Joseph juga menjadi tontonan pengguna jalan ketika sedang diinterogasi anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan laporan di lapangan, Yusuf menyarankan agar anak buahnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dilakukan Joseph.
Baca Juga: Usai Piala Dunia 2018, Adil Rami Pensiun dari Timnas Prancis
"Pas diinterograsi banyak masyarakat yang lihat (Joseph sedang diinterogasi petugas). Jadi saya minta bawa ke Polda," tandasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp 520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi
-
Begini Modus Polisi Gadungan Joseph Beraksi di JLNT Casablanca
-
Jadi Polisi Gadungan, Joseph Beli Atribut Polantas di Pasar Senen
-
Polisi Palsu Joseph Incar Penghuni Apartemen di JLNT Casablanca
-
Polisi Gadungan Casablanca Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno