Suara.com - Joseph Anugerah, mahasiswa berusia 20 tahun, tepergok menjadi polisi gadungan saat melakukan praktik pungutan liar di jalan layang nontol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7) akhir pekan lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, aparat mampu mengungkap jati diri Joseph berawal dari kecurigaan mereka terhadap fisik lelaki tersebut.
Kecurigaan itu berawal dari bentuk tubuh Joseph yang terlihat tambun saat mengenakan atribut polisi lalu lintas (polantas). Dari fisik tubuh itu, polisi kemudian mengendus kejanggalan dari aksi polisi gadungan tersebut.
"Dari fisik mencurigakan, kemudian anggota kami cek dan menanyakan dari mana ini, kemudian diketahui yang bersangkutan (Joseph) gadungan," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (16/7/2018).
Yusuf menyampaikan, Joseph yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap saat Cakra Police Respond (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli lalu lintas di kawasan Jalan Layan Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu siang.
Dia menceritakan, anak buahnya yang sedang melakukan patroli itu kaget ketika melihat Joseph sedang mengatur lalu lintas kendaraan.
"Kami temukan polisi gadungan saat anggota patroli rutin. Anggota juga sebenarnya lagi ada kegiatan rutin di sana kemudian anggota kaget kok ada polisi," katanya.
Dia mengaku Joseph juga menjadi tontonan pengguna jalan ketika sedang diinterogasi anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan laporan di lapangan, Yusuf menyarankan agar anak buahnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dilakukan Joseph.
Baca Juga: Usai Piala Dunia 2018, Adil Rami Pensiun dari Timnas Prancis
"Pas diinterograsi banyak masyarakat yang lihat (Joseph sedang diinterogasi petugas). Jadi saya minta bawa ke Polda," tandasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp 520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi
-
Begini Modus Polisi Gadungan Joseph Beraksi di JLNT Casablanca
-
Jadi Polisi Gadungan, Joseph Beli Atribut Polantas di Pasar Senen
-
Polisi Palsu Joseph Incar Penghuni Apartemen di JLNT Casablanca
-
Polisi Gadungan Casablanca Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda