Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
KPK pada Senin (16/7/2018) menggeledah tiga lokasi antara lain kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia Power di Jakarta, ruang kerja tersangka Eni Maulani Saragih di gedung DPR RI Jakarta, dan kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jakarta.
"Cukup banyak dokumen terkait Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerja sama pada kasus ini. Ada juga barang bukti elektronik di antaranya CCTV dan alat komunikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Adapun penggeledahan di kantor PLN Pusat dan PJB Indonesia masih berlangsung hingga Selasa dini hari. Sedangkan ruang kerja Eni telah selesai digeledah.
"Penggeledahan masih berjalan di sebagian tempat sampai dengan dini hari ini. Sekali lagi, kami ingatkan semua pihak kooperatif," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Minggu (15/7/2018) juga menggeledah lima lokasi dalam penyidikan kasus tersebut antara lain rumah tersangka Eni, rumah tersangka Johannes, kantor tersangka Johannes, apartemen Johannes, dan rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
Dalam penggeledahan itu turut diamankan dokumen terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 Rp 300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, akhir pekaan kemarin.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun