Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus sembilan perampok bersenjata di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari sembilan perampok tersebut, polisi menembak tiga pelaku yang berusaha melawan saat dilakukan penyergapan. Satu di antaranya tewas di tempat.
"Tersangka yang mati berinisial AN (23), sementara yang ditembak pada bagian kaki yaitu ES (21) dan MF (29)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara, Rabu (18/7/2018) kepada Suara.com.
Candra mengatakan, enam tersangka lain tidak ditembak lantaran pasrah saat petugas menggelandangnya. Mereka berinisial AM (30), N (40), SN (28), A (48), JY (32) dan S (29).
"Yang tiga, kalau kami tidak lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) sangat membahayakan nyawa petugas," ujarnya.
Ia menjelaskan, penembakan terhadap tersangka AN bermula ketika petugas meminta agar AN menunjukkan tempat penyimpanan senjata api yang kerap digunakan saat beraksi melakukan pencurian.
Namun, AN malah merebut senjata milik petugas dan berlari. Bahkan, AN sempat membidikkan senjata api ke arah petugas.
"Upayanya melukai petugas tak berhasil karena Bripka Tomy Febyantoro lebih dulu menembak AN dan mengenai dada kirinya," jelas dia.
Jenazah AN kemudian di bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara delapan tersangka lain diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga: SBY - Megawati Tak Kunjung Damai, Demokrat Sulit Dukung Jokowi
"Kami masih mendalami apakah para tersangka mempunyai jaringan lain atau tidak," tandasnya.
Hasil penyidikan, para tersangka kerap beraksi di area parkir, rumah dan jalanan. Mereka beraksi ketika sudah larut malam.
"Mereka ini sudah melakukan 34 kali tindakan kejahatan jalan di wilayah hukum kami,” tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 2 kunci T dan 14 anak kunci T2, kunci pas, satu obeng, satu gembok, satu senjata airsoftgun, empat plat nomor, satu ponsel, tujuh unit motor, senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru ukuran 9mm.
Akibat perbuatannya,mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. [Yakub]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera