Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus sembilan perampok bersenjata di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari sembilan perampok tersebut, polisi menembak tiga pelaku yang berusaha melawan saat dilakukan penyergapan. Satu di antaranya tewas di tempat.
"Tersangka yang mati berinisial AN (23), sementara yang ditembak pada bagian kaki yaitu ES (21) dan MF (29)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara, Rabu (18/7/2018) kepada Suara.com.
Candra mengatakan, enam tersangka lain tidak ditembak lantaran pasrah saat petugas menggelandangnya. Mereka berinisial AM (30), N (40), SN (28), A (48), JY (32) dan S (29).
"Yang tiga, kalau kami tidak lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) sangat membahayakan nyawa petugas," ujarnya.
Ia menjelaskan, penembakan terhadap tersangka AN bermula ketika petugas meminta agar AN menunjukkan tempat penyimpanan senjata api yang kerap digunakan saat beraksi melakukan pencurian.
Namun, AN malah merebut senjata milik petugas dan berlari. Bahkan, AN sempat membidikkan senjata api ke arah petugas.
"Upayanya melukai petugas tak berhasil karena Bripka Tomy Febyantoro lebih dulu menembak AN dan mengenai dada kirinya," jelas dia.
Jenazah AN kemudian di bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara delapan tersangka lain diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga: SBY - Megawati Tak Kunjung Damai, Demokrat Sulit Dukung Jokowi
"Kami masih mendalami apakah para tersangka mempunyai jaringan lain atau tidak," tandasnya.
Hasil penyidikan, para tersangka kerap beraksi di area parkir, rumah dan jalanan. Mereka beraksi ketika sudah larut malam.
"Mereka ini sudah melakukan 34 kali tindakan kejahatan jalan di wilayah hukum kami,” tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 2 kunci T dan 14 anak kunci T2, kunci pas, satu obeng, satu gembok, satu senjata airsoftgun, empat plat nomor, satu ponsel, tujuh unit motor, senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru ukuran 9mm.
Akibat perbuatannya,mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. [Yakub]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan