Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir hari ini, Jumat (20/7/2018). Sofyan Basir akan diperiksa untuk dugaan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Iya, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, Sofyan diperiksa terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai pihak yang menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penyidik mendalami peranan PLN dalam penunjukkan langsung tersebut.
"Peran PLN dalam skema kerja sama menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah menggeledah kediaman dan kantornya," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada keterlibatan PLN. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik telah memperoleh bukti-bukti penunjukan langsung Blackgold sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.
Apalagi dalam kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN memiliki 51 persen saham. Kemudian sisa sahamnya dimiliki oleh anak perusaaan PLN, investor dari Cina, serta sejumlah konsorsium, salah satunya perusahaan milik Johannes.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni sudah menerima suap dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.
Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW secara keseluruhan.
PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK