Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah memverifikasi berkas bakal calon legislatif, yang didaftarkan oleh partai-partai politik. Kekinian, KPU tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan data bacaleg.
Karena dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba, KPU berharap peran serta masyarakat.
Terutama saat KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
KPU berharap, publik mau melaporkan kepada mereka kalau mengetahui ada bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS dari tanggal 12-21 Agustus 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Arief mengatakan, setelah melakukan verifikasi terhadap keabsahan para bacaleg, KPU langsung menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada partai politik pada tanggal 21 Juli 2018.
Terhadap berkas yang dinilai kurang, partai diberi kesempatan dari tanggal 22-31 Juli 2018 untuk memperbaikinya.
Setelah itu, KPU diberi waktu 7 hari, dari tanggal1-7 Agustus untuk memverifikasi kembali berkas yang telah diperbaiki parpol.
"Pada tanggal 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat keterwakilan perempuan di dalamnya pada tanggal 12-14 Agustus," kata Arief.
Baca Juga: PSSI Janjikan Lawan Uji Coba Level Tinggi untuk Timnas U-19
Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dan masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018.
Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018.
"DCT (daftar calon tetap) sendiri disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018," tandas Arief.
Sebelumnya, sudah ada tiga partai yang mengaku mendaftarkan Bacaleg yang mantan koruptor. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PDIP, dan Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!