Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah memverifikasi berkas bakal calon legislatif, yang didaftarkan oleh partai-partai politik. Kekinian, KPU tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan data bacaleg.
Karena dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba, KPU berharap peran serta masyarakat.
Terutama saat KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
KPU berharap, publik mau melaporkan kepada mereka kalau mengetahui ada bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS dari tanggal 12-21 Agustus 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Arief mengatakan, setelah melakukan verifikasi terhadap keabsahan para bacaleg, KPU langsung menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada partai politik pada tanggal 21 Juli 2018.
Terhadap berkas yang dinilai kurang, partai diberi kesempatan dari tanggal 22-31 Juli 2018 untuk memperbaikinya.
Setelah itu, KPU diberi waktu 7 hari, dari tanggal1-7 Agustus untuk memverifikasi kembali berkas yang telah diperbaiki parpol.
"Pada tanggal 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat keterwakilan perempuan di dalamnya pada tanggal 12-14 Agustus," kata Arief.
Baca Juga: PSSI Janjikan Lawan Uji Coba Level Tinggi untuk Timnas U-19
Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dan masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018.
Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018.
"DCT (daftar calon tetap) sendiri disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018," tandas Arief.
Sebelumnya, sudah ada tiga partai yang mengaku mendaftarkan Bacaleg yang mantan koruptor. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PDIP, dan Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra