Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah memverifikasi berkas bakal calon legislatif, yang didaftarkan oleh partai-partai politik. Kekinian, KPU tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan data bacaleg.
Karena dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba, KPU berharap peran serta masyarakat.
Terutama saat KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
KPU berharap, publik mau melaporkan kepada mereka kalau mengetahui ada bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS dari tanggal 12-21 Agustus 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Arief mengatakan, setelah melakukan verifikasi terhadap keabsahan para bacaleg, KPU langsung menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada partai politik pada tanggal 21 Juli 2018.
Terhadap berkas yang dinilai kurang, partai diberi kesempatan dari tanggal 22-31 Juli 2018 untuk memperbaikinya.
Setelah itu, KPU diberi waktu 7 hari, dari tanggal1-7 Agustus untuk memverifikasi kembali berkas yang telah diperbaiki parpol.
"Pada tanggal 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat keterwakilan perempuan di dalamnya pada tanggal 12-14 Agustus," kata Arief.
Baca Juga: PSSI Janjikan Lawan Uji Coba Level Tinggi untuk Timnas U-19
Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dan masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018.
Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018.
"DCT (daftar calon tetap) sendiri disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018," tandas Arief.
Sebelumnya, sudah ada tiga partai yang mengaku mendaftarkan Bacaleg yang mantan koruptor. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PDIP, dan Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil