Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah memverifikasi berkas bakal calon legislatif, yang didaftarkan oleh partai-partai politik. Kekinian, KPU tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan data bacaleg.
Karena dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba, KPU berharap peran serta masyarakat.
Terutama saat KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
KPU berharap, publik mau melaporkan kepada mereka kalau mengetahui ada bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS dari tanggal 12-21 Agustus 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Arief mengatakan, setelah melakukan verifikasi terhadap keabsahan para bacaleg, KPU langsung menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada partai politik pada tanggal 21 Juli 2018.
Terhadap berkas yang dinilai kurang, partai diberi kesempatan dari tanggal 22-31 Juli 2018 untuk memperbaikinya.
Setelah itu, KPU diberi waktu 7 hari, dari tanggal1-7 Agustus untuk memverifikasi kembali berkas yang telah diperbaiki parpol.
"Pada tanggal 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat keterwakilan perempuan di dalamnya pada tanggal 12-14 Agustus," kata Arief.
Baca Juga: PSSI Janjikan Lawan Uji Coba Level Tinggi untuk Timnas U-19
Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dan masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018.
Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018.
"DCT (daftar calon tetap) sendiri disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018," tandas Arief.
Sebelumnya, sudah ada tiga partai yang mengaku mendaftarkan Bacaleg yang mantan koruptor. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PDIP, dan Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba