Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh sejumlah partai politik untuk Pileg 2019 mendatang. Sejumlah caleg yang didaftarkan oleh Parpol adalah mantan narapidana kasus korupsi, yang diketahui bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, hingga saat ini kata Komisioner KPU Ilham Saputra belum menemukan nama Bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus mendata, nanti setelah ada temuan baru kita sampaikan," katanya kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Dia mengatakan langkah yang tengah dilakukan KPU saat ini adalah memverifikasi terlebih dahulu. Jika nanti dalam verifikasi tersebut ditemukan, maka KPU akan menelusurinya lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ada putusan pengadilannya terkait dia pernah dipidana korupsi. Nah itu salah satunya adalah kalau saat ini kita temukan, maka kita bisa langsung BMS-kan (belum memenuhi syarat) dulu, sambil kita juga berupaya secara aktif buat mencari data, apakah yang bersangkutan itu betul melakukan tindak pidana korupsi, kekerasan seksual kepada anak atau bandar narkoba," kata Ilham.
Ilham melanjutkan kalau ada calon yang lolos pada saat verifikasi, namun saat diumumkan daftar calon sementara (DCS) ada tanggapan dari masyarakat, maka dilakukan verifikasi ulang. Kata dia pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
"Kalau mereka terbukti, melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan TMS-kan (Tidak memenuhi syarat)," lanjutnya.
Ilham mengatakan apabila ada Bacaleg yang terbukti melanggar PKPU tersebut, maka partai yang mendaftarkannya bisa mengganti orang tersebut.
Sejauh ini ada beberapa partai yang sudah mengaku Bacalegnya ada yang mantan napi koruptor. Diantaranya adalah Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Keluhkan Rumitnya Daftar Caleg ke KPU
"Kan belum selesai kami verifikasi. Sebab kan mereka mengaku. Nah nanti setelah verifikasi selesai, nanti kita akan serahkan kepada parpol, maka mereka baru melakukan proses penggantian," tandas Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU punya sistem yang bisa mendeteksi mantan terpidana korupsi pada tahap verifikasi. Namun, sejauh ini, belum diketahui secara rinci seberapa banyak mantan napi kasus korupsi yang diusung sebagai bacaleg oleh para parpol.
Menurut Arief, jika mantan napi ditemukan dalam sistem tersebut, parpol punya dua opsi. Yang pertama, mengganti atau yang kedua, dia tidak mengganti tapi mengajukan sengketa. Kalau mengajukan sengketa, maka hasilnya tergantung putusan sengketa. Kalau tetap dinyatakan ditolak, maka KPU akan tolak dan sebaliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri