Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh sejumlah partai politik untuk Pileg 2019 mendatang. Sejumlah caleg yang didaftarkan oleh Parpol adalah mantan narapidana kasus korupsi, yang diketahui bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, hingga saat ini kata Komisioner KPU Ilham Saputra belum menemukan nama Bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus mendata, nanti setelah ada temuan baru kita sampaikan," katanya kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Dia mengatakan langkah yang tengah dilakukan KPU saat ini adalah memverifikasi terlebih dahulu. Jika nanti dalam verifikasi tersebut ditemukan, maka KPU akan menelusurinya lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ada putusan pengadilannya terkait dia pernah dipidana korupsi. Nah itu salah satunya adalah kalau saat ini kita temukan, maka kita bisa langsung BMS-kan (belum memenuhi syarat) dulu, sambil kita juga berupaya secara aktif buat mencari data, apakah yang bersangkutan itu betul melakukan tindak pidana korupsi, kekerasan seksual kepada anak atau bandar narkoba," kata Ilham.
Ilham melanjutkan kalau ada calon yang lolos pada saat verifikasi, namun saat diumumkan daftar calon sementara (DCS) ada tanggapan dari masyarakat, maka dilakukan verifikasi ulang. Kata dia pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
"Kalau mereka terbukti, melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan TMS-kan (Tidak memenuhi syarat)," lanjutnya.
Ilham mengatakan apabila ada Bacaleg yang terbukti melanggar PKPU tersebut, maka partai yang mendaftarkannya bisa mengganti orang tersebut.
Sejauh ini ada beberapa partai yang sudah mengaku Bacalegnya ada yang mantan napi koruptor. Diantaranya adalah Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Keluhkan Rumitnya Daftar Caleg ke KPU
"Kan belum selesai kami verifikasi. Sebab kan mereka mengaku. Nah nanti setelah verifikasi selesai, nanti kita akan serahkan kepada parpol, maka mereka baru melakukan proses penggantian," tandas Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU punya sistem yang bisa mendeteksi mantan terpidana korupsi pada tahap verifikasi. Namun, sejauh ini, belum diketahui secara rinci seberapa banyak mantan napi kasus korupsi yang diusung sebagai bacaleg oleh para parpol.
Menurut Arief, jika mantan napi ditemukan dalam sistem tersebut, parpol punya dua opsi. Yang pertama, mengganti atau yang kedua, dia tidak mengganti tapi mengajukan sengketa. Kalau mengajukan sengketa, maka hasilnya tergantung putusan sengketa. Kalau tetap dinyatakan ditolak, maka KPU akan tolak dan sebaliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!