Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh sejumlah partai politik untuk Pileg 2019 mendatang. Sejumlah caleg yang didaftarkan oleh Parpol adalah mantan narapidana kasus korupsi, yang diketahui bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, hingga saat ini kata Komisioner KPU Ilham Saputra belum menemukan nama Bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus mendata, nanti setelah ada temuan baru kita sampaikan," katanya kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Dia mengatakan langkah yang tengah dilakukan KPU saat ini adalah memverifikasi terlebih dahulu. Jika nanti dalam verifikasi tersebut ditemukan, maka KPU akan menelusurinya lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ada putusan pengadilannya terkait dia pernah dipidana korupsi. Nah itu salah satunya adalah kalau saat ini kita temukan, maka kita bisa langsung BMS-kan (belum memenuhi syarat) dulu, sambil kita juga berupaya secara aktif buat mencari data, apakah yang bersangkutan itu betul melakukan tindak pidana korupsi, kekerasan seksual kepada anak atau bandar narkoba," kata Ilham.
Ilham melanjutkan kalau ada calon yang lolos pada saat verifikasi, namun saat diumumkan daftar calon sementara (DCS) ada tanggapan dari masyarakat, maka dilakukan verifikasi ulang. Kata dia pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
"Kalau mereka terbukti, melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan TMS-kan (Tidak memenuhi syarat)," lanjutnya.
Ilham mengatakan apabila ada Bacaleg yang terbukti melanggar PKPU tersebut, maka partai yang mendaftarkannya bisa mengganti orang tersebut.
Sejauh ini ada beberapa partai yang sudah mengaku Bacalegnya ada yang mantan napi koruptor. Diantaranya adalah Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Keluhkan Rumitnya Daftar Caleg ke KPU
"Kan belum selesai kami verifikasi. Sebab kan mereka mengaku. Nah nanti setelah verifikasi selesai, nanti kita akan serahkan kepada parpol, maka mereka baru melakukan proses penggantian," tandas Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU punya sistem yang bisa mendeteksi mantan terpidana korupsi pada tahap verifikasi. Namun, sejauh ini, belum diketahui secara rinci seberapa banyak mantan napi kasus korupsi yang diusung sebagai bacaleg oleh para parpol.
Menurut Arief, jika mantan napi ditemukan dalam sistem tersebut, parpol punya dua opsi. Yang pertama, mengganti atau yang kedua, dia tidak mengganti tapi mengajukan sengketa. Kalau mengajukan sengketa, maka hasilnya tergantung putusan sengketa. Kalau tetap dinyatakan ditolak, maka KPU akan tolak dan sebaliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!