Suara.com - Kapitra Ampera, pentolan PA 212 sekaligus pengacara Rizieq Shihab, tidak tegas menyatakan dirinya menjadi bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI melalui PDIP.
Dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), Kapitra mengakui hanya dikonfirmasi PDIP untuk menjadi caleg dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, ia mengklaim tak tahu sudah didaftarkan ke KPU.
"Nah saya ingin mengatakan, saya betul mendapatkan konfirmasi (jadi caleg PDIP). Saya dari dapil Sumbar. Tapi sampai detik ini belum mendapatkan kejelasan," kata Kapitra.
Ia mengakui, pernah direkomendasikan masuk PDIP, tapi bukan diminta menjadi bacaleg. Karenanya, Kapitra memastikan bakal meminta konfirmasi dari DPP PDIP mengenai statusnya sebagai bacaleg.
"Saya belum pernah ketemu dengan Hasto (Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP). Saya tegaskan, pernah direkomendasi masuk ke PDIP agar membuat warna lain di partai itu, dua bulan yang lalu, dari sahabat saya," tandas Kapitra.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan Kapitra didaftarkan sebagai salah satu Bacalegnya. Hasto mengatakan, Kapitra dicalonkan dari dapil Sumbar.
Hasto mengatakan, pencalonan lelaki yang menjadi penasihat bidang hukum di PA 212—organisasi eks demonstran anti-Ahok—tersebut merupakan hasil dialog dengan masyarakat Sumbar.
Kapitra, kata dia, akan menjadi jembatan penghubung antara PDIP dengan masyarakat setempat.
"Sebagaimana kami nyatakan, dialog kami dengan masyarakat Sumatera Barat itu betul-betul memang menghendaki adanya jembatan penghubung dengan PDIP," kata Hasto saat mendaftarkan Bacaleg PDIP di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga: Mahfudz Siddiq Khawatirkan Susunan Caleg PKS, Kenapa?
Untuk diketahui, Kapitra adalah salah satu sosok terdepan yang membela Rizieq Shihab Cs ketika terjerat masalah hukum.
Dia juga berada pada barisan terdepan meminta majelis hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan Agama. Akibatnya, Ahok pun dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru