Suara.com - Kapitra Ampera, pentolan PA 212 sekaligus pengacara Rizieq Shihab, tidak tegas menyatakan dirinya menjadi bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI melalui PDIP.
Dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), Kapitra mengakui hanya dikonfirmasi PDIP untuk menjadi caleg dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, ia mengklaim tak tahu sudah didaftarkan ke KPU.
"Nah saya ingin mengatakan, saya betul mendapatkan konfirmasi (jadi caleg PDIP). Saya dari dapil Sumbar. Tapi sampai detik ini belum mendapatkan kejelasan," kata Kapitra.
Ia mengakui, pernah direkomendasikan masuk PDIP, tapi bukan diminta menjadi bacaleg. Karenanya, Kapitra memastikan bakal meminta konfirmasi dari DPP PDIP mengenai statusnya sebagai bacaleg.
"Saya belum pernah ketemu dengan Hasto (Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP). Saya tegaskan, pernah direkomendasi masuk ke PDIP agar membuat warna lain di partai itu, dua bulan yang lalu, dari sahabat saya," tandas Kapitra.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan Kapitra didaftarkan sebagai salah satu Bacalegnya. Hasto mengatakan, Kapitra dicalonkan dari dapil Sumbar.
Hasto mengatakan, pencalonan lelaki yang menjadi penasihat bidang hukum di PA 212—organisasi eks demonstran anti-Ahok—tersebut merupakan hasil dialog dengan masyarakat Sumbar.
Kapitra, kata dia, akan menjadi jembatan penghubung antara PDIP dengan masyarakat setempat.
"Sebagaimana kami nyatakan, dialog kami dengan masyarakat Sumatera Barat itu betul-betul memang menghendaki adanya jembatan penghubung dengan PDIP," kata Hasto saat mendaftarkan Bacaleg PDIP di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga: Mahfudz Siddiq Khawatirkan Susunan Caleg PKS, Kenapa?
Untuk diketahui, Kapitra adalah salah satu sosok terdepan yang membela Rizieq Shihab Cs ketika terjerat masalah hukum.
Dia juga berada pada barisan terdepan meminta majelis hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan Agama. Akibatnya, Ahok pun dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki