Suara.com - Kapitra Ampera, pentolan PA 212 sekaligus pengacara Rizieq Shihab, tidak tegas menyatakan dirinya menjadi bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI melalui PDIP.
Dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), Kapitra mengakui hanya dikonfirmasi PDIP untuk menjadi caleg dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, ia mengklaim tak tahu sudah didaftarkan ke KPU.
"Nah saya ingin mengatakan, saya betul mendapatkan konfirmasi (jadi caleg PDIP). Saya dari dapil Sumbar. Tapi sampai detik ini belum mendapatkan kejelasan," kata Kapitra.
Ia mengakui, pernah direkomendasikan masuk PDIP, tapi bukan diminta menjadi bacaleg. Karenanya, Kapitra memastikan bakal meminta konfirmasi dari DPP PDIP mengenai statusnya sebagai bacaleg.
"Saya belum pernah ketemu dengan Hasto (Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP). Saya tegaskan, pernah direkomendasi masuk ke PDIP agar membuat warna lain di partai itu, dua bulan yang lalu, dari sahabat saya," tandas Kapitra.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan Kapitra didaftarkan sebagai salah satu Bacalegnya. Hasto mengatakan, Kapitra dicalonkan dari dapil Sumbar.
Hasto mengatakan, pencalonan lelaki yang menjadi penasihat bidang hukum di PA 212—organisasi eks demonstran anti-Ahok—tersebut merupakan hasil dialog dengan masyarakat Sumbar.
Kapitra, kata dia, akan menjadi jembatan penghubung antara PDIP dengan masyarakat setempat.
"Sebagaimana kami nyatakan, dialog kami dengan masyarakat Sumatera Barat itu betul-betul memang menghendaki adanya jembatan penghubung dengan PDIP," kata Hasto saat mendaftarkan Bacaleg PDIP di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga: Mahfudz Siddiq Khawatirkan Susunan Caleg PKS, Kenapa?
Untuk diketahui, Kapitra adalah salah satu sosok terdepan yang membela Rizieq Shihab Cs ketika terjerat masalah hukum.
Dia juga berada pada barisan terdepan meminta majelis hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan Agama. Akibatnya, Ahok pun dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf