Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat persyaratan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan sebelumnya oleh Partai Perindo.
Pokok uji materinya terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang isinya, calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca Juga: Stoner: Gaya Balap Marquez Bahayakan Diri Sendiri
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak melihat adanya upaya pelunturan semangat dari pasal tersebut.
Sebab, pasal tersebut dibuat dengan tujuan untuk tidak kembali lagi pada masa Orde Baru, dimana presiden dan wakil presiden tidak terkait aturan masa jabatan.
Masinton menilai, langkah JK hanya untuk mendapat kepastian tentang isi pasal tersebut yang masih ditafsirkan berbeda-beda oleh beberapa pihak.
"Agar memperoleh kepastian dalam satu jabatan periodenya berbeda, tidak berturut-turut. Nah mungkin beliau meminta kepastian yang dimaksud dalam tafsir UU pasal tersebut seperti apa," kata Masinton saat ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Meskipun begitu, Masinton tak memungkiri bahwa langkah JK untuk menggugat syarat cawapres ke MK merupakan langkah politik pribadi.
"Apapun itu adalah langkah politik," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.
Baca Juga: Sempat Molor, Torch Relay Asian Games 2018 Akhirnya Lintasi Bromo
Akan tetapi, Masinton sangat menghargai keputusan JK menggugat syarat cawapres meskipun masih berstatus aktif sebagai wakil presiden.
"Itu menyangkut hak konstitusi beliau sebagai warga negara dan sekarang sebagai wakil presiden," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris