Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat persyaratan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan sebelumnya oleh Partai Perindo.
Pokok uji materinya terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang isinya, calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca Juga: Stoner: Gaya Balap Marquez Bahayakan Diri Sendiri
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak melihat adanya upaya pelunturan semangat dari pasal tersebut.
Sebab, pasal tersebut dibuat dengan tujuan untuk tidak kembali lagi pada masa Orde Baru, dimana presiden dan wakil presiden tidak terkait aturan masa jabatan.
Masinton menilai, langkah JK hanya untuk mendapat kepastian tentang isi pasal tersebut yang masih ditafsirkan berbeda-beda oleh beberapa pihak.
"Agar memperoleh kepastian dalam satu jabatan periodenya berbeda, tidak berturut-turut. Nah mungkin beliau meminta kepastian yang dimaksud dalam tafsir UU pasal tersebut seperti apa," kata Masinton saat ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Meskipun begitu, Masinton tak memungkiri bahwa langkah JK untuk menggugat syarat cawapres ke MK merupakan langkah politik pribadi.
"Apapun itu adalah langkah politik," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.
Baca Juga: Sempat Molor, Torch Relay Asian Games 2018 Akhirnya Lintasi Bromo
Akan tetapi, Masinton sangat menghargai keputusan JK menggugat syarat cawapres meskipun masih berstatus aktif sebagai wakil presiden.
"Itu menyangkut hak konstitusi beliau sebagai warga negara dan sekarang sebagai wakil presiden," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Resmi Cerai, Sabrina Chairunnisa Tawarkan Deddy Corbuzier pada Riyuka Bunga
-
Terungkap! Alasan Livy Renata Tertawa Lepas Dengar Deddy Corbuzier Cerai: Sakit Hati Masa Lalu?
-
Purbaya Menyala: Elektabilitas Cawapres 2029 Tertinggi, Jauh di Atas Gibran
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram