Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat persyaratan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan sebelumnya oleh Partai Perindo.
Pokok uji materinya terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang isinya, calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca Juga: Stoner: Gaya Balap Marquez Bahayakan Diri Sendiri
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak melihat adanya upaya pelunturan semangat dari pasal tersebut.
Sebab, pasal tersebut dibuat dengan tujuan untuk tidak kembali lagi pada masa Orde Baru, dimana presiden dan wakil presiden tidak terkait aturan masa jabatan.
Masinton menilai, langkah JK hanya untuk mendapat kepastian tentang isi pasal tersebut yang masih ditafsirkan berbeda-beda oleh beberapa pihak.
"Agar memperoleh kepastian dalam satu jabatan periodenya berbeda, tidak berturut-turut. Nah mungkin beliau meminta kepastian yang dimaksud dalam tafsir UU pasal tersebut seperti apa," kata Masinton saat ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Meskipun begitu, Masinton tak memungkiri bahwa langkah JK untuk menggugat syarat cawapres ke MK merupakan langkah politik pribadi.
"Apapun itu adalah langkah politik," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.
Baca Juga: Sempat Molor, Torch Relay Asian Games 2018 Akhirnya Lintasi Bromo
Akan tetapi, Masinton sangat menghargai keputusan JK menggugat syarat cawapres meskipun masih berstatus aktif sebagai wakil presiden.
"Itu menyangkut hak konstitusi beliau sebagai warga negara dan sekarang sebagai wakil presiden," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno