Suara.com - Herman alias Buyung (37) menculik bocah berusia 5 tahun berinisial PA di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018) lalu. PA dipaksa mengemis selama perjalanan dari Jakarta sampai Padang, Sumatera Barat.
Buyung sebenarnya sudah kenal dekat dengan keluarga korban. Buyung kerap menitipkan barang dagangannya di rumah Sukana (55) yang merupakan nenek PA.
Namun, dari modus kedekatan itu, pelaku memanfaatkan dengan menculik cucu Sukana.
"Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban). Orangtuanya kurang memperhatikan sehingga ada ksempatan di situ," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono, Minggu (22/7/2018).
Setelah berhasil menculik, Herman membawa PA ke kampungnya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Selama dalam perjalanan itu, AP dipaksa untuk mengemis selama 9 hari perjalanan ke kampung halaman.
"Pelaku ini meyuruh mengemis selama perjalanan sampai ke Sumatera Barat, Pariaman," kata dia.
Awalnya, kata Lukman, Herman menuju ke Rangkas Bitung menggunakan kereta api. Setelah itu, lanjutnya, pelaku menggunakan kapal untuk bisa menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan, Merak, Banten.
"Setelah itu melanjutkan perjalan kearah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat," kata dia.
Lukman melanjutkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
Baca Juga: Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis
"Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," jelas Lukman.
Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan