Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait APBD-P Kota Malang tahun 2015 yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang.
Usai penyidikan itu, KPK telah melimpahkan berkas 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu untuk segera diadili di pengadilan. Belasan tersangka wakil rakyat itu bahkan sudah dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).
Untuk kepentingan persidangan di Surabaya, penahanan para tersangka suap itu dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dan Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dengan pelimpahan para tersangka itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap 18 anggota dewan itu. Setelah itu, surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tersangka kasus suap anggota DPRD Kota Malang:
1. Sulik Lesyowati, dari Fraksi Demokrat/anggota Badan Anggaran
2. Bambang Sumarto, selaku Ketua Komisi C
3. Abdul Hakim, selaku Ketua DPRD Kota Malang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan M Arief Wicaksono sebagai anggota Badan Anggaran
4. Imam Fauzi, Ketua Komisi D
5. Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN
6. Tri Yudiani dari Fraksi PDIP
7. Suprapto dari Fraksi PDIP/anggota Badan Anggaran
Berita Terkait
-
Akhir Juli 2018, PKS Tetapkan Mitra Koalisi Pilpres 2019
-
Kemkumham Siap Bahas Usul Koruptor Dipindah ke Nusakambangan
-
Pagi Ini, KPK Serahkan Barang Sitaan Akil Mochtar dan Fuad Amin
-
Menkumham Yasonna Stres Ada Penjara Mewah Koruptor di Sukamiskin
-
Foto Panas Inneke Koesherawati Beredar, Fahri Hamzah Murka
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?