Suara.com - Jamaah Ansharut Daullah (JAD) sebagai korporasi jaringan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Terdakwa Zainal Anshori yang juga sebagai pengurus JAD tak melakukan pembelaan atau eksepsi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Dihadapan Hakim Ketua Aris Bawono dan dua anggota hakim lainnya, saat ditanya Zainal tak melakukan pembelaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kuasa hukumnya bernama Assrudin.
"Saya koordinasi dahulu," kata Zainal, sambil mendatangi kuasa hukum, di persidangan PN Jakarta selatan, Selasa (24/7/2018).
Kemudian setelah berkoodinasi, Zainal kembali duduk di bangku persidangan dan menjawab tak melakulan pembelaan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut.
"Kami tidak ajukan keberatan," ujar Zainal
Mendengar jawaban dari Zainal tersebut, Hakim Ketua melanjutkan perseidangan.
Adapun saksi saksi yang dibawa dalam persidangan perdana terkait pembubaran JAD yakni empat orang anggota JAD yakni Joko Sugito, dan terakhir Iqbal Abdurrahman, Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, dan Yadi Supriyadi alias Abu Akom. Kemudian satu, saksi ahli korporasi adalah Profesor Sutan Remi Sjahdieni.
Dalam dakwaan, JAD merupakan kelompok aksi teror disejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun pendiri JAD yakni Abu Musa dan Zainal Anshori. Dimana mereka melakukan sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur, pada Tahun 2014.
Baca Juga: Turunkan Kemiskinan, Idrus Tambah Dana Bansos Jadi Rp 31 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!