Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis M Kholili, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya, dengan hukuman 15 tahun enam bulan penjara.
"(Terdakwa) Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis terhadap jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, yang diberitakan Antara, Selasa (24/7/2018).
Vonis majelis hakim 15 tahun enam bulan penjara kepada M Kholili, sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai sesuai dengan fakta persidangan, unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan, kalau Kholili secara sah dan meyakinkan membuang dan membakar potongan mayat istrinya sendiri.
Selanjutnya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim tidak manusiawi, dan dapat meresahkan masyarakat. Sementara itu, dalam melakukan aksinya, Kholili memukul Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang pada 4 Desember 2017.
Setelah menyadari istrinya tewas, terdakwa kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Baca Juga: Prabowo Subianto: AHY Jadi Cawapres Saya? Why Not
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum