Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis M Kholili, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya, dengan hukuman 15 tahun enam bulan penjara.
"(Terdakwa) Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis terhadap jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, yang diberitakan Antara, Selasa (24/7/2018).
Vonis majelis hakim 15 tahun enam bulan penjara kepada M Kholili, sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai sesuai dengan fakta persidangan, unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan, kalau Kholili secara sah dan meyakinkan membuang dan membakar potongan mayat istrinya sendiri.
Selanjutnya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim tidak manusiawi, dan dapat meresahkan masyarakat. Sementara itu, dalam melakukan aksinya, Kholili memukul Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang pada 4 Desember 2017.
Setelah menyadari istrinya tewas, terdakwa kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Baca Juga: Prabowo Subianto: AHY Jadi Cawapres Saya? Why Not
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita