Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis M Kholili, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya, dengan hukuman 15 tahun enam bulan penjara.
"(Terdakwa) Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis terhadap jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, yang diberitakan Antara, Selasa (24/7/2018).
Vonis majelis hakim 15 tahun enam bulan penjara kepada M Kholili, sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai sesuai dengan fakta persidangan, unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan, kalau Kholili secara sah dan meyakinkan membuang dan membakar potongan mayat istrinya sendiri.
Selanjutnya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim tidak manusiawi, dan dapat meresahkan masyarakat. Sementara itu, dalam melakukan aksinya, Kholili memukul Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang pada 4 Desember 2017.
Setelah menyadari istrinya tewas, terdakwa kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Baca Juga: Prabowo Subianto: AHY Jadi Cawapres Saya? Why Not
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka