Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis M Kholili, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya, dengan hukuman 15 tahun enam bulan penjara.
"(Terdakwa) Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis terhadap jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, yang diberitakan Antara, Selasa (24/7/2018).
Vonis majelis hakim 15 tahun enam bulan penjara kepada M Kholili, sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai sesuai dengan fakta persidangan, unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan, kalau Kholili secara sah dan meyakinkan membuang dan membakar potongan mayat istrinya sendiri.
Selanjutnya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim tidak manusiawi, dan dapat meresahkan masyarakat. Sementara itu, dalam melakukan aksinya, Kholili memukul Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang pada 4 Desember 2017.
Setelah menyadari istrinya tewas, terdakwa kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Baca Juga: Prabowo Subianto: AHY Jadi Cawapres Saya? Why Not
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Paru-Paru Dunia dalam Kepungan Asap: Hak Bernapas di Tengah Krisis Karhutla
-
Rumor Panas! Persija Bakal Gaet Bomber Timnas Kroasia Eks Parma, Bos Besar Buka Suara
-
Masyarakat Bisa Protes Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Caranya
-
Kemarau Panjang Belum Usai, Hujan Mulai Turun di Musi Rawas dan Wilayah Sumsel
-
Gaya Hidup Berkelanjutan Mulai Dilirik, Brand Ramah Lingkungan Punya Peluang Besar di Indonesia
-
Jogja dan Mitos Slow Living: Ketika Kota Santai Harus Tegang Mengejar Hidup
-
Daftar Motor Matik yang Sudah Dilengkapi USB Type C dari Honda Scoopy Sampai Yamaha NMAX
-
Hasil Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Gagal Jinakkan Malaysia, Buang Sejumlah Peluang Emas
-
DPR Desak Polisi Usut Peran Ormas di Balik Pengeroyokan Maut Warga Pejompongan
-
80% Distribusi Energi Jawa Bagian Barat Lewat RU VI Balongan, Kapal Siaga 24 Jam