Suara.com - Surat edaran berisi pelarangan tablig akbar di Semarang yang menghadirkan pengkhotbah beken Abdul Somad alias Ustaz Somad, viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan, surat tersebut diterbitkan Markas Komando Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah.
Menurut surat edaran itu, Abdul Somad dilarang tampil sebagai pengkhotbah karena dinilai bagian dari organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia juga dinilai sering mengampanyekan paham radikalisme setiap berkhotbah.
"Kami PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan, yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah dan permusuhan. Melarang dan menolak kehadiran ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian isi surat tersebut, yang diteken Panglima tertinggi PGN Nurul Arifin.
Sementara Mabes Polri menegaskan, tidak boleh ada kelompok yang melakukan pelarangan kegiatan apa pun, termasuk tablig akbar.
Menanggapi hal itu, Mabes Polri menyatakan tak boleh ada yang melakukan pelarangan terkait kegiatan apapun termasuk tabligh akbar.
"Silakan saja mengeluarkan surat edaran seperti itu. Tapi, surat itu tidak memunyai kekuatan hukum tetap. Mana ada ormas bisa melarang kegiatan. Hanya Polri yang memunyai kewenangan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Iqbal juga menegaskan, tidak boleh ada aksi kekerasan dan pemaksaan dalam kegiatan apa pun, seperti yang tertera dalam surat edaran tersebut.
PGN, dalam surat edarannya, juga menyebutkan bakal menggelar aksi kalau tablig akbar Abdul Somad itu tetap dilakukan pada 30 sampai 31 Juli 2018.
Baca Juga: Ojek Online Demo Saat Asian Games, Wakapolri: Tak Ada Kaitannya
”Kami tengah berkoordinasi dengan kedua belah pihak yang berseteru. Kami akan menjembatani mereka, agar tetap kondusif. Pastinya, tidak boleh ada pemaksaan. Kalau hal itu terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'