Suara.com - Surat edaran berisi pelarangan tablig akbar di Semarang yang menghadirkan pengkhotbah beken Abdul Somad alias Ustaz Somad, viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan, surat tersebut diterbitkan Markas Komando Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah.
Menurut surat edaran itu, Abdul Somad dilarang tampil sebagai pengkhotbah karena dinilai bagian dari organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia juga dinilai sering mengampanyekan paham radikalisme setiap berkhotbah.
"Kami PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan, yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah dan permusuhan. Melarang dan menolak kehadiran ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian isi surat tersebut, yang diteken Panglima tertinggi PGN Nurul Arifin.
Sementara Mabes Polri menegaskan, tidak boleh ada kelompok yang melakukan pelarangan kegiatan apa pun, termasuk tablig akbar.
Menanggapi hal itu, Mabes Polri menyatakan tak boleh ada yang melakukan pelarangan terkait kegiatan apapun termasuk tabligh akbar.
"Silakan saja mengeluarkan surat edaran seperti itu. Tapi, surat itu tidak memunyai kekuatan hukum tetap. Mana ada ormas bisa melarang kegiatan. Hanya Polri yang memunyai kewenangan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Iqbal juga menegaskan, tidak boleh ada aksi kekerasan dan pemaksaan dalam kegiatan apa pun, seperti yang tertera dalam surat edaran tersebut.
PGN, dalam surat edarannya, juga menyebutkan bakal menggelar aksi kalau tablig akbar Abdul Somad itu tetap dilakukan pada 30 sampai 31 Juli 2018.
Baca Juga: Ojek Online Demo Saat Asian Games, Wakapolri: Tak Ada Kaitannya
”Kami tengah berkoordinasi dengan kedua belah pihak yang berseteru. Kami akan menjembatani mereka, agar tetap kondusif. Pastinya, tidak boleh ada pemaksaan. Kalau hal itu terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?